Selain Nero, Dahsyat Juga Gugat KPU Bekasi ke MK
Rabu, 21 Maret 2012
| 09:52 WIB
INILAH.COM, Cikarang – Kubu Dahsyat menggugat kemenangan pasangan Nero pada Pemilukada Bekasi 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka punya banyak alasan.
Menurut kuasa hukum pasangan Darip Mulyana-Jejen Sayuti (Dahsyat), Arkan Cikwan, ada banyak pelanggaran yang dilakukan pasangan Neneng Hasanah-Rohim Mintareja (Nero). Dia malah menyebut terdapat ratusan pelanggaran yang terjadi. Itulah yang dijadikan materi gugatan Dahsyat ke MK.
“Kami mengelempokkannya ke dalam kecurangan politik uang dan pengerasahan massa dari luar Kabupaten Bekasi untuk turut memilih saat Pilkada digelar 11 Maret 2012 lalu,” ujar Arkan.
Materi gugatan itu sendiri sudah dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi terhitung Selasa (20/3/2012). Pascapenyerahan materi gugatan, Dahsyat tinggal menanti panggilan sidang. Adapun keputusan nanti akan keluar selambat-lambatnya dua pekan setelah materi gugatan diajukan.
Tak hanya menggugat kecurangan pasangan Nero, Dahsyat juga menggugat kerja KPU. Menurutnya, ada ketidaknetralan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi yang memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu calon. “KPU pun kita gugar karena bekerja tidak memuaskan,” kata Arkan.
Nero, sebelumnya, ditetapkan KPUD Kabupaten Bekasi sebagai pemenang Pilbup 2012. “Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari 23 kecamatan Kabupaten Bekasi, Neneng-Rohim (Nero) memperoleh 442.857 suara atau setara dengan 41,06%,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Adi Susila.
Sementara perolehan suara di tingkat kedua diraih pasangan petahana Sa'duddin dan Jamalulail Yunus (Saja) memperoleh 331.638 (30,75 persen). Pasangan Darip Mulyana dan Jejen Sayuti (Dahsyat) berada diurutan terakhir dengan perolehan 304.108 suara (28,19 persen).
“Hasilnya sudah jelas, pasangan nomor urut satu, Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja yang tampil sebagai pemenang,” katanya.