Termohon selaku Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Selasa (20/3), menghadirkan sejumlah orang saksi. Secara keseluruhan, saksi yang dihadirkan Termohon perkara No. 7/PHPU.D-X/2012 tersebut menyatakan bahwa proses pemungutan suara berjalan lancar dan tidak ada masalah serta tidak ada kendala sama sekali.
Seperti yang diungkapkan oleh saksi dari Termohon Agustin selaku KPUD Kab. Belitung menyatakan bahwa Bintek (Bimbingan teknis) pelaksanaan Pemilukada kepulauan Bangka Belitung kepada PPK, PPS, serta KPPS se-Kabupaten Belitung, dan pencoblosan simetris, serta pelipatan surat suara sah dan tidak sah. ”Tidak ada masalah dan tidak ada komplain,” terang Agustin.
Hal senada juga disampaikan oleh Rizal selaku KPU Bangka Selatan, yakni saksi yang dihadirkan Termohon. Menurutnya, pencoblosan simentris, pelipatan surat suara, dan pemahaman tentang suara sah dan suara tidak sah yang ada di daerahnya tidak ada masalah. “Pencoblosan itu memang tembus, tetapi tembusnya tidak sampai menyentuh foto calon yang lain,” ujarnya.
Sementara KPUD Belitung Timur Guid Cardi yang dihadirkan oleh Termohon mengatakan bahwa proses pemungutan suara dan penghitungan suara yang terjadi di daerahnya sudah dilakukan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku sehingga tidak perlu melakukan penghitungan ulang. “Akan tetapi, saksi dari No. Urut 1 dan No. Urut 2, terhadap keputusan kami, mereka keberatan dan komplain, namun mereka tidak menandatangani berita acara,” terangnya.
Saksi lain, Tugiman Rachmin selaku PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Gerunggang mengatakan bahwa kotak suara di PPK dalam keadaan tersegel, dan mengenai pemungutan suara ulang sudah ditindaklanjuti oleh PPK. “Sehingga tidak ada masalah yang mulia,” ucapnya kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Henricus S. selaku Manajer Produksi CV. Sumber Sarana Prima melengkapi saksi berikutnya. Dalam keteranganya ia mengatakan bahwa jumlah surat suara tidak ada kelebihan pencetakan, dan surat suara sebanyak 893.905 lembar tersebut sudah disebarkan di seluruh daerah di Kepulaun Bangka Belitung. “Surat suara juga sudah didistribusikan langsung ke seluruh Kabupaten dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disertai dengan berita acara serah terima,” ungkapnya.
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Pemohon, setelah saksi Termohon memberikan keterangan menanyakan tentang surat suara yang dicetak untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam hal ini, menurut Yusril, Saudara Hendrik dalam keterangannya mencetak suara sebanyak 893.905 lembar, sementara di formulir KWK-KPU suaranya sebanyak 895.572 lembar. “Ini harus di catat terlebih dahulu. Ini ada perbedaan,” terangnya.
Dalam akhir persidangan, selaku pimpinan sidang Akil Mochtar mengatakan bahwa Sebenarnya pada persidangan kali ini, akan mendengarkan saksi dari Pihak Terkait. Namun karena waktunya sudah memasuki sholat Mahgrib atau sudah habis. Dengan sangat menyesal, saksi Pihak Terkait dan Pemohon akan dilanjutkan pada sidang beriktunya. “Kita lanjutkan besok ajah pak. Kita mulai jam 14.30, hari Rabu, Tanggal 21 Maret 2012. Dengan catatan saksi dari Pihak Terkait dan Pemohon,” tutur Pimpinan Sidang itu. (Shohibul Umam/mh)