Pengajuan permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dan UU Nomor 12 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, adalah satu-satunya cara Pemohon untuk memperoleh hak-hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. “Tidak ada cara lain. Meskipun Pemohon memperjuangkan melalui tata-cara yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, maka pasti akan didiskriminasi oleh bupati dan DPR Bengkayang,” kata Minhad Ryad (60) di hadapan sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/3/2012) siang.
Minhad hadir di persidangan MK untuk menyampaikan perbaikan permohonan perkara nomor 18/PUU-X/2012 mengenai uji materi UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dan UU Nomor 12 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang. Materi UU Nomor 10 Tahun 1999 yang diujikannya yaitu Pasal 3, Pasal, 5 ayat (1) dan Penjelasan Umum alinea kelima. Sedangkan materi UU Nomor 12 tahun 2001 yang diujikannya yaitu Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Umum alinea kesatu, kedua dan keempat.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang terdiri dari Anwar Usman (ketua panel) didampingi dua anggota yaitu Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati, Minhad lebih lanjut memaparkan perbaikan permohonan sebagaimana nasihat Panel Hakim pada persidangan sebelumnya. Perbaikanyang meliputi: format permohonan; kedudukan hukum (legal standing); pasal dalam UU yang diujikan dan pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu ujinya; memperjelas kerugian yang diderita Pemohon sebagai akibat berlakunyaa UU yang diujikan; dan terakhir, memperjelas tuntutan permohonan (petitum).
Mengenai adanya kerugian konstitusional yang dideritanya, Minhad mendalilkan, tujuan pemekaran daerah adalah dalam rangka memperpendek rentang kendali pemerintahan, mendekatkan, memudahkan, dan mengefisiensi pelayanan pemerintah dalam rangka menyejahterakan, meningkatkan peran-serta masyarakat, dan efiseiensi pelaksanaan pembangunan dalam wilayah yang dimekarkan sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah baru.
Warga Pangkalan Darat, Kecamatan Sungai Raya, Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat ini menerangkan jarak tempuh dari Kec. Sungai Raya sejauh 50 km. “Jarak yang dekat ini memberikan kemudahan bagi Pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan pemekaran daerah,” lanjut Minhad.
Namun, kata Minhad, petaka menimpa ketika Kec. Sungai Raya digabungkan dalam wilayah Kab. Bengkayang sebagaimana dalam ketentuan materi UU Nomor 10 Tahun 1999 yang diujikannya. “Sejak tahun 1999 hingga kini, Pemohon mengalami kerugian faktual dan potensial,” kisahnya, seraya menambahkan, bergabungnya Kec. Sungai Raya ke dalam wilayah Kab. Bengkayang menyebabkan Minhad harus menempuh jarak 124 km ke Bengkayang dengan kondisi jalan yang sempit, jurang yang curam, dan kelokan yang tajam. (Nur Rosihin Ana/mh)