Sidang lanjutan terhadap penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Bangka Belitung kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (19/3) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 7/PHPU.D-X/2012 ini dimohonkan oleh tiga pasangan calon, yakni: pasangan calon Zulkarnain Karim-Darmansyah Husein (No. urut 1), pasangan calon Hudarni Rani-Justiar Noer (No.urut 2), dan pasangan calon Yusron Ihza-Yusroni Yazid (No. Urut 4).
Dalam sidang pemeriksaan saksi Pemohon, Para Pemohon mengajukan 37 orang saksi, namun Ketua Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar memutuskan Pemohon hanya dapat mengajukan 20 orang saksi. Para saksi Pemohon tersebut menerangkan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 3 Eko Maulana Ali-Rustam Effendi. Salah satu koordinator tim sukses pasangan calon nomor urut 3, Muchtar Syamsudin mengakui telah membagikan uang kepada para pemilih.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Mendo Barat Ihsan Mokoginta melaporkan adanya dua laporan pelanggaran. Ihsan menjelaskan ada dua pelapor dan sudah kami verifikasi serta dilanjutkan ke Panwas Kabupaten. “Keduanya dugaan money politic (melakukan pemberian uang). Penerima, pelapor dan pemberi ada. Laporan (dilakukan) pada tanggal 25 Februari 2012. Dilanjutkan ke Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) dan kami hadir dalam kajian perkara Gakumdu. Pada pertemuan pertama tersebut, kepolisian mengatakan itu money politic, tapi kejaksaan bilang masih dipelajari. Kemudian pada 27 Februari 2012, pertemuan kedua saya tidak hadir. Saya tidak tahu persis itu lanjut atau tidak,” jelasnya.
Kemudian, Panwaslu Kecamatan Mendo Barat mendapat temuan adanya simulasi surat suara. Ihsan menjelaskan selain temuan simulasi surat suara tersebut, ada satu temuan mengenai pembagian kaus bola pada minggu tenang. “Kami verifikasi dan dilanjutkan ke Panwas Kabupaten dan masuk ke Gakumdu, tapi belum masuk ke pengadilan,” terangnya.
Hal ini diperkuat dengan keterangan yang dijelaskan oleh saksi Pemohon lainnya yang merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat, Ardiansyah. Ketika mengirimkan logistik ke Desa Rukem, ia dan Tim Panwaslu Kecamatan Mendo Barat menemukan adanya simulasi surat suara dalam rumah milik Basri. “Di rumah Pak Basri, ada simulasi surat suara yang kami temukan pada 22 Februari 2012, ada satu rim simulasi surat suara. Kami anggap pelanggaran karena dalam simulasi surat suara, pasangan lain dihitamkan, tapi pasangan tertentu ada gambar dan diberi tulisan ‘coblos’. Pak Basri bilang tidak tahu karena itu minggu tenang, dilarang aktivitas kampanye. Ia menjelaskan dikirimkan oleh tiga orang dengan mobil avanza. Sebagai bukti ke Panwaskab, ada baju bola sekitar 3 lusin dan yang 1 lusin sudah dipakai,” ungkapnya.
Dalam sidang sebelumnya, Para Pemohon mendalilkak pasangan terpilih dalam pemilihan umum kepala daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eko Maulana Ali-Rustam Effendi, telah melakukan kecurangan dan pelanggaran dalam memperoleh kemenangannya. Kemudian, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga terlibat dan membiarkan kemenangan tersebut. (Lulu Anjarsari/mh)