UU Kehutanan dianggap jadi alat negara untuk mengambil alih wilayah-wilayah adat.
VIVAnews - Pengelolaan hutan adat digugat ke Mahkamah Konstitusi. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), komunitas masyarakat adat Kasepuhan Cisitu, Lebak, Banten, dan komunitas masyarakat adat Kenegerian Kuntu, Kampar, Riau, mengajukan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pendaftaran permohonan pengujian ini bertepatan dengan perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN).
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan mengatakan permohonan ini diajukan karena selama lebih dari 10 tahun berlakunya UU Kehutanan telah terbukti sebagai alat negara untuk mengambil alih wilayah-wilayah adat di hampir sebagian besar wilayah Indonesia.
"Yang diikuti dengan tindakan pengusiran yang disertai pula dengan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan aparat negara dan swasta terhadap masyarakat adat untuk kemudian dijadikan sebagai hutan negara," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Maret 2012.
Undang-Undang Kehutanan, kata dia, telah menyebabkan lahirnya ketidakpastian hak bagi masyarakat adat atas wilayah adat mereka yang pada akhirnya melahirkan kemiskinan bagi masyarakat adat itu sendiri. Padahal, hak masyarakat adat atas wilayah adat merupakan hak yang bersifat turun-temurun.
"Hak ini bukanlah hak yang diberikan negara kepada masyarakat adat melainkan hak bawaan, yaitu hak yang lahir dari proses mereka membangun peradaban di wilayah adatnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan dan merubah (penambahan atau pengurangan) terhadap beberapa pasal dalam UU Kehutanan, yaitu: Pasal 1 angka (6); Pasal 4 ayat (3); Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 50 ayat (2); Pasal 67, dan Pasal 68 ayat (3) dan ayat (4).
"Ini disebabkan karena sumber hak masyarakat adat berbeda dengan sumber hak negara. Artinya hutan adat seharusnya berkedudukan sejajar dengan hutan negara, bukan sebagai bagian dari hutan negara sebagaimana selama ini diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan," kata dia. (umi)