Sidang lanjutan terhadap pengujian UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/3) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 4/PUU-X/2012 ini dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (Pemohon I), Ryan Muhammad (Pemohon II), Bervilia Sari (Pemohon III), Erwin Agustian (Pemohon IV), dan Eko Santoso (Pemohon V).
Dalam sidang mendengarkan keterangan ahli, Ahli Pemohon tidak dapat hadir. Melalui kuasa hukumnya, Wahyudi, para Pemohon menjelaskan meminta sidang lanjutan mengingat ahli pemohon tidak dapat hadir. “Jika Majelis Hakim Yang Mulia berkenan, kami mohon diberikan waktu untuk mendengarkan ahli dari kami,” urai Wahyudi.
Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD memberikan kesempatan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan Ahli Pemohon pada 11 April 2012 mendatang. Dalam pokok permohonannya, Wahyudi selaku kuasa hukum Pemohon menjelask an Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 57 huruf c dan d UU No. 24/2009. Pasal 57 huruf c dan d menyatakan, “Setiap orang dilarang: … (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini”. Menurut Wahyudi, Pemohon IV dan Pemohon V pernah terkena hukuman vonis pengadilan selama 3 bulan akibat berlakunya pasal tersebut.
“Menurut Pemohon, cara mempergunakan lambang kenegaraan bukan untuk penghinaan terhadap lambang negara, melainkan sebagai bentuk ekspresi nasionalisme masyarakat terhadap lambang negara. Padahal Pemohon hanya menggunakan lambang negara ‘Garuda Pancasila’ untuk stempel organisasi pemohon. Dan itu dilakukan sebagai bagian rasa nasionalisme Pemohon,” urainya. (Lulu Anjarsari/mh)