Dua Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/3). Perkara yang ditolak untuk seluruhnya itu, perkara No. 124/PHPU.D-IX/2011 dan No. 125/PHPU.D-IX/2011.
Permohonan yang diajukan Dharma Oratmangun-Josepus Kulalean (no. urut 3), Lukas Uwuratuw-Junus Fredrik Batlayery (no. urut 4), dan Paulus Koritelu-Timotheus Futuwembun (no. urut 5) (Para Pemohon 124) dinilai oleh Mahkamah tidak terbukti menurut hukum.
Salah satu dalil Para Pemohon mendalilkan bahwa Pihak Terkait (Bitzael Salfester Temma-Petrus Paulus Werembinan Taborat/incumbent) melakukan intimidasi melalui guru SD dan SMU, tim sukses, maupun incumbent sendiri kepada Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 3 menurut Mahkamah tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa tindakan-tindakan intimidasi tersebut telah mempengaruhi kebebasan bagi para pemilih di wilayah setempat untuk menentukan pilihannya yang pada akhirnya dapat mempengaruhi perolehan suara masing-masing Pasangan Calon secara signifikan.
Terhadap dalil Para Pemohon 124 yang menyatakan pihak incumbent memutasi PNS untuk memenangkan dirinya atau setidak-tidaknya sebagai reaksi kekecewaan kepada PNS yang tidak bersedia mendukung pihak incumbent dinilai Mahkamah juga tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa tindakan mutasi tersebut memang didasarkan pada rasa kekecewaan incumbent terhadap para PNS terkait. Dan lagi-lagi, dalil Para Pemohon 124 tersebut tidak dapat terbukti menurut hukum.
Sedangkan untuk perkara No. 125, Pemohon Isai Wuritimur- Angwarmase Lukas mendalilkan bahwa dalam putusan sela MK No. 125/PHPU.D-IX/2011 mengenai perkara PHPU Kab. MTB bertanggal 23 Desember 2011 yang amarnya memerintahkan KPU Kab. MTB untuk menerima berkas pencalonan Pasangan Calon Isai Wuritimur-Angwarmase Lukas serta melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi faktual.
Mahkamah berpendapat bahwa KPU Kab. MTB telah melaksanakan Putusan Sela tersebut yang hasilnya kemudian dilaporkan dengan surat Nomor 270/14/KPU-MTB/II/2012 perihal Hasil Verifikasi Administrasi dan Klarifikasi Faktual Berkas Pencalonan Pasangan Calon Isai Wuritimur-Lukas Angwarmase yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Februari 2012.
KPU Kab. MTB juga dinyatakan oleh Mahkamah sudah memberikan penjelasan atas laporan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap berkas Pemohon No. 125 pada persidangan Selasa (4/2). Dalam persidangan itu KPU Kab. MTB menyampaikan bahwa sudah memberitahukan kepada Pemohon melalui Surat KPU Kab. MTB No. 20/KPU-MTB/XII/2011 tertanggal 27 Desember 2011 untuk memasukkan dokumen pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat. Surat tersebut juga telah diterima oleh Lukas Angwarmase di rumahnya sesuai dengan tanda terima bertanggal 28 Desember 2011.
KPU Kab. MTB juga melakukan proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan terhadap berkas pencalonan Pemohon, verifikasi dan klarifikasi tersebut merupakan rangkaian proses yang berbeda dengan verifikasi dan klarifikasi yang sebelumnya telah dilakukan terhadap berkas pencalonan Seferinus Fenanlampir dan Johanis Selarat.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa KPU Kab. MTN harus melakukan verifikasi baik terhadap kelengkapan berkas kandidat, maupun terhadap berkas seluruh partai politik yang mengusung. Dengan demikian, keberatan Pemohon dan Panwaslukada tidak beralasan hukum. (Yusti Nurul Agustin)