Pasangan terpilih dalam pemilihan umum kepala daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eko Maulana Ali-Rustam Effendi, dituding telah melakukan kecurangan dan pelanggaran dalam memperoleh kemenangannya. Parahnya lagi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seakan terlibat dan membiarkan hal itu.
Demikian dinyatakan oleh Andi M. Asrun, kuasa hukum Pemohon dalam perkara No. 7/PHPU.D-X/2012, Kamis (15/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Pemohon dalam perkara ini terdiri dari tiga pasangan calon, yakni: pasangan calon Zulkarnain Karim-Darmansyah Husein (No. urut 1), pasangan calon Hudarni Rani-Justiar Noer (No.urut 2), dan pasangan calon Yusron Ihza-Yusroni Yazid (No. Urut 4).
“Pelanggaran itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ungkap Asrun. Banyak pelanggaran yang terjadi, diantaranya: persoalan daftar pemilih tetap, penggelembungan surat suara, money politic, dan mobilisasi pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, menurut Asrun, Termohon juga tidak melakukan sosialisasi kepada para petugas pemungutan. Hingga akhirnya, para petugas tidak memiliki kemampuan dalam hal teknis dasar untuk melaksanakan pemungutan suara. Di samping itu, Termohon juga menolak coblos simetris. Akibatnya, Pemohon merasa dirugikan.
Sedangkan terhadap Pihak Terkait, Pemohon juga menuding telah melakukan kampanye terselubung dengan menggunakan fasilitas pemerintah daerah. “Menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya. Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta agar pasangan Eko Maulana Ali-Rustam Effendi didiskualifikasi.
Setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan, Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD yang juga bertindak sebagai Ketua Panel Hakim, mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at (16/3) pagi. Dia juga meminta untuk menghadirkan Komisi Pemilihan Umum Pusat untuk memberikan keterangan dalam persidangan. (Dodi/mh)