Tindak lanjut putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura dilaporkan ke hadapan sidang panel MK, Kamis (15/3). Pihak KPU Kab. Jayapura melaporkan bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap tujuh pasangan calon peserta Pemilukada Kab. Jayapura lainnya.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura untuk melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual berkas dukungan partai politik atau gabungan partai politik pencalonan Pasangan Calon Marthen Ohee,S.Sos dan Franklin Orlof Damena., (Pemohon) dan tujuh pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun 2011,” bunyi putusan sela MK bernomor 127/PHPU.D-IX/2011 yang dimohonkan oleh Pihak Marthen Ohee-Franklin Orlof Damena.
Melalui kuasa hukumnya, Pihak KPU Kab. Jayapura menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual terhadap delepan pasangan calon seperti yang diperintahkan Mahkamah sebelumnya. Verifikasi administrasi dan faktual dilaksanakan sejak 6 Februari 2012 yang melibatkan Panwas dan KPU Provinsi Papua.
Hasil verifikasi tersebut tidak mengalami perubahan dari hasil verifikasi sebelumnya yang dilakukan KPU Kab. Jayapura. Hal itu masih disampaikan kuasa hukum KPU Kab. Jayapura yang menegaskan bahwa dua pasangan calon dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dan faktual, yaitu pasangan Fredrik Sokoy-La Achmadi dan Marthen Ohee-Franklin Orlof.
Sedangkan pasangan yang lolos verifikasi, yaitu Wamebu-Kores Tokoro [No. Urut 1], Eliab Ongge-Najib Mury [No. Urut 3], Yohannis Manangsang-Rehabean Kalem [No. Urut 4], Kallem-Bustomi Eka Prayitno [No. Urut 7], dan Franzalbert Joku-Djijoto [No. Urut 6].
Tidak lolosnya dua pasangan tersebut disampaikan kuasa hukum KPU Kab. Jayapura karena tidak memenuhi syarat minimal 15 persen dukungan suara. Untuk Fredrik Sokoy-La Achmadi hanya mendapat dukungan satu kursi, yakni dari Partai Hanura sedangkan untuk lolos dibutuhkan dukungan empat kursi yang setara dengan 16 persen suara hasil pemilu. Sedangkan untuk pasangan Marten Ohee-Franklin Orlof tidak lolos verifikasi karena hanya mendapat 2,92 persen suara dari empat parpol yang mendukung.
Heru Widodo, Kuasa Hukum Fredrik Sokoy-La Achmadi menanggapi penjelasan pihak KPU Kab. Jayapura dengan bantahan. Menurut Heru, dalam proses verifikasi Pihak KPU Kab. Jayapura tidak pernah menerbitkan surat undangan verifikasi faktual meski ada waktu satu hari. “Kalau kita mencermati putusan sela MK yang memerintahan untuk memverifikasi sembilan pasangan calon tapi faktanya calon yang perseorangan tidak diverifikasi,” ujar Heru.
Heru juga menjelaskan bahwa sebenarnya pasangan Fredrik Sokoy-La Achmadi selain mendapat dukungan dari Partai Hanura juga mendapat dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera, PPRN, dan Partai Persatuan Daerah. Tapi, Heru menyatakan bahwa dukungan-dukungan partai politik tersebut tetap dinyatakan tidak sah oleh KPU Kab, Jayapura yang menyebabkan kurangnya syarat dukungan suara bagi pasangan Fredrik Sokoy-La Achmadi.
Sidang yang t idak dihadiri Pihak Panwas Kabupaten Jayapura ini dijadwalkan akan kembali digelar Kamis (22/3) mendatang. Agenda sidang selanjutnya, yaitu pengesahan bukti-bukti surat yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara. “Bukti semuanya disampaikan dengan segel materai,” ujar Akil Mochtar selaku ketua Panel Hakim Konstitusi dalam sidang ini sekaligus menutup sidang. (Yusti Nurul Agustin/mh)