Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, permohonan uji materiil kasasi kejaksaan atas putusan bebas Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamuddin yang diajukannya tidak bisa diterima MK.
Alasannya, MK tidak berwenang menerima permohonan uji materi putusan bebas yang diajukan banding atau kasasi.
“Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan. Kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Mahfud saat membacakan putusannya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/03).
MK berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menurut pemohon menjadi putusan yurisprudensi yang bertentangan dengan prinsip ‘due process of law’ yang menjadi salah satu ciri negara hukum,
Menurutnya, MK menilai putusan bebas itu merupakan keputusan majelis hakim dalam memeriksa suatu perkara secara konkrit. Karena itu, berdasarkan UUD 1945, pihak MK tidak berwenang untuk menilai konstitusionalitas suatu yurisprudensi lembaga Mahkamah Agung (MA).
“Dalam petitum permohonan pemohon, yang dipermasalahkan bukanlah pertentangan norma suatu undang-undang terhadap UUD 1945, melainkan tafsir-tafsir atas isi suatu UU yang melahirkan yurisprudensi MA,” kata Mahfud menambahkan.
Seperti diketahui, Agusrin dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan korupsi APBD senilai Rp 20 miliar. Namun jaksa mengajukan kasasi ke MA dan diputus 4 tahun penjara oleh MA.
Merasa tidak terima dengan putusan tersebut, Agusrin kemudian mengajukan permohonan uji materiil pasal 67 dan 244 KUHAP yang mengatur tidak adanya upaya hukum jaksa jika seorang terdakwa diputus bebas.
Menurut Agusrin, berdasarkan pasal 67 dan 244 KUHAP, jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum. Karena itu dia menganggap pengajuan kasasi jaksa bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang asas kepastian hukum. Meski demikian, pihak MK menolak permohonan uji materiil Agusrin. yus