ONONAMÖLÖ, NBC — Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kepulauan Nias akan melakukan unjuk rasa dan mengancam akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Pemerintah Kabupaten Nias tidak meninjau ulang peraturan daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris DKR Kepulauan Nias Juliman Zega kepada NBC, Senin (12/3/2012).
“Jika Pemerintah Kabupaten Nias tidak tanggapi atas desakan yang kami sampaikan, kami berencana akan melakukan unjuk rasa dan uji materi ke MK. Karena, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum menyengsarakan pasien,” ujarnya.
Juliman menambahkan, bukan hanya DKR saja yang berteriak menolak perda ini, melainkan juga oleh Lembaga-Lembaga lain, seperti Yayasan Holi Ana’a, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Ono Gauko, Sigana, dan Pusat studi pembangunan Nias (Puspenas).
“Beberapa lembaga yang ada di Kepulauan Nias telah sepakat menolak Perda Kabupaten Nias No 10/2011 dan siap mengadvokasi agar segera dicabut oleh Pemkab Nias dan bila tidak, jalur terakhir melakukan uji materi materi ke MK,” kata Juliman.
Pemkab Nias Janji Tanggapi
Wakil Bupati Nias Arosökhi Waruwu mengatakan, Perda Kabupaten Nias No 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum telah di eksaminasi dan di setujui oleh Menteri keuangan (Menkeu). “Jauh sebelum kami menjabat Bupati/Wakil Bupati Nias sudah ada rancangan peraturan daerah untuk menaikkan tarif pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli,” ujar Arosökhi melalui telepon seluler kepada NBC, Senin (12/3/2012).
Desakan yang disampaikan oleh DKR Kepulauan Nias untuk menolak Perda Nomor 10 tahun 2011, karena dinilai menyengsarakan masyarakat, menurut dia, itu wajar-wajar saja. Namun, kata Arosökhi, perlu diketahui bahwa Perda tersebut sudah melalui pembahasan di DPRD Kabupaten Nias.
”Kami tidak bertujuan untuk menyengsarakan masyarakat. Dengan adanya kenaikan tarif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli. Dengan begitu, maka sedikitnya ada peningkatan pelayanan dengan didukung oleh dana yang memadai,” katanya.
Kendati demikian, Arosökhi berjanji bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan membahas kembali perda tersebut bersama DPRD Kabupaten Nias. “Atas desakan masyarakat, melalui Dewan Kesehatan Masyarakat (DKR) Kepulauan Nias, maka kami akan membentuk tim untuk melakukan penelitian, tentang poin-poin yang ada dalam Perda Nomor 10 tahun 2011 tersebut,” kata Arosökhi.
DPRD: Pemerintah Egois
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Nias Faigi’asa Bawamenewi menilai, yang dilakukan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan liar (pungli).
“Saya nyatakan RSUD Gunungsitoli telah melakukan pungli dan mengarah korupsi kepada pasien,” kata Faigi’asa kepada NBC pada berita sebelumnya.
Hal senada juga diucapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Ronal Zai. “Pemerintah Kabupaten Nias egois dan tidak berpihak kepada masyarakat,” kata Ronal, Senin (12/3/2012), di ruang kerjanya.