Sidang Perkara Nomor 6/PHPU.D-X/2012 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah berlanjut sampai Kamis (8/3). Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan dan pengesahan bukti-buktisuratyang diajukan masing-masing pihak dalam perkara ini.
Kuasa Hukum Pemohon, Agustam Rachman memulai sidang ini dengan menjawab pertanyaan Akil Mochtar bahwa pihaknya sudah menyerahkan buktisuratke Kepaniteraan MK. “Kami memasukkan buktisurat, yaitu pertama tanggal 21 Februari, P-1 sampai P-5. Kemudian, hari ini kami memasukkan bukti tambahan sebanyak 119 bukti. Jadi totalnya dari P-1 sampai P-110, Yang Mulia,” ujar Agustam menjelaskan buktisuratyang sudah diserahkan ke Kepaniteraan MK yang dilanjutkan oleh pengesahan bukti Pemohon oleh Akil.
Sedangkan KPU Kab. Bengkulu Tengah yang diwakili kuasa hukumnya, Husni Thamrin mengajukan buktisuratsebanyak 298, yaitu T-1 sampai T-296, ditambah dengan T-1A dan T-284A.
Akil kemudian meminta KPU Kab. Bengkulu Tengah untuk merenvoi atau memperbaiki daftar bukti surat yang diajukan. “Ini T-1 itu detailnya harus disebutkan, bukan T-1 sampai dengan T-268, tapi daftarnya, jadi tidak ada di sini. Bahwa T-1 sampai dengan T-268 itu adalah lembaran C-1 TPS. TPS 01 sampai dengan 2688 kan begitu? Supaya tidak salah nanti di sini. Karena ini kan dimasuk dalam putusan. Nanti, direnvoi ke Panitera ya. Baiklah, bukti Saudara T-1 sampai T-269, saya nyatakan sah,” jelas Akil sekaligus mengesahkan bukti surat Pihak KPU Kab. Bengkulu Tengah.
Terakhir, Pihak Terkait menyatakan bahwa pihaknya mengajukan bukti surat dari PT-1 sampai PT-29. Bukti Pihak Terkait itu pun dinyatakan sah oleh Akil.
Sebelum menutup sidang, Akil yang didampingi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim selaku anggota Panel Hakim menyampaikan bahwa Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan selambat-lambatnya Jumat (9/3) pukul 14.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
“Bagi yang tidak menyerahkan kesimpulan, dianggap tidak menggunakan haknya. Dan selanjutnya, Saudara-Saudara tunggu panggilan dari Mahkamah untuk pengucapan putusan selambat-lambatnya tanggal 15 (15 Maret 2012, red) sesuai dengan tenggat waktu berakhirnya perkara ini,” tukas Akil mengingatkan sekaligus menyampaikan informasi terkait sidang selanjutnya untuk perkara ini. (Yusti Nurul Agustin/mh)