Pemeriksaan pendahuluan Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) - Perkara No. 20/PUU - X/2012 - berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (9/3) pagi. Pemohon adalah H. Agus Ali selaku Direktur Utama PT. Igata Jaya Perdania, didampingi kuasa hukum Wahyudhi Harsowiyoto, Pemohon mengajukan uji materi Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 UU No. 40/2007 tentang PT.
Dijelaskan Pemohon, dalam Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 UU tersebut sudah diatur tata cara untuk mengalihkan hak atas saham perusahaan. Namun dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa dengan secarik Surat Kesepakatan Bersama (MoU) yang dibuat antara penggugat dengan tergugat pada 26 Juni 2008. “Hak atas saham sebesar 60 % milik Pemohon bisa dengan mudahnya ‘beralih’ ke penggugat dalam Perkara No. 30/PDT.G/2009/PN. BTM,” kata Pemohon.
Pemohon melanjutkan, kalau saja Surat Kesepakatan Bersama tersebut dikaitkan dengan KUH Perdata Pasal 1458, juga tidak cocok. Karena Pasal 1458 yang berbunyi, “Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan belum dibayar”.
Dikatakan Pemohon, dalam Pasal 1458 KUH Perdata mensyaratkan jual beli harus disebutkan dengan jelas, barang yang akan dibeli dan berapa harganya. Sedangkan Surat Kesepakatan Bersama antara penggugat dengan tergugat tanggal 26 Juni 2008 tanpa menyebutkan berapa lembar saham yang dijual serta harga saham per lembar. “Semua putusan di tiap tingkat peradilan tersebut bertentangan dengan bunyi Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 UU PT,” tegas Pemohon.
Pasal 55 UU No. 40/2007 tentang PT menyebutkan, “Dalam anggaran dasar perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Kemudian, Pasal 56 UU a quo menyebutkan, “(1) Pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta pemindahan hak; (2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan: (3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama, tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Khusus …”
Sedangkan Pasal 57 UU PT menyebutkan, “(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan pemindahan hak atas saham yaitu: a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya; b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 58 UU PT antara lain menyebutkan, “Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual kepada pihak ketiga”. Selanjutnya, Pasal 59 di antaranya menyebutkan, “Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ perseroan atau penolakannya, harus diberikan secara tertulis dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal organ perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak atas saham tersebut”.
Lebih lanjut, Pemohon menegaskan, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini akan membahayakan peran dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional, terutama tuntutan era globalisasi yang menekankan adanya prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, akuntabiliti dan ekualiti terhadap badan usaha terutama Perseroan Terbatas. (Nano Tresna Arfana/mh)