Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah kembali dilanjutkan, Rabu (7/3). Sidang yang masih dipimpin Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Pemohon, KPU Kab. Bengkulu Tengah, dan Pihak Terkait. Para saksi dari kubu Pemohon dan KPU Kab. Bengkulu Tengah serta saksi Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang saling berseberangan.
Saksi Pemohon, Marwandi yang merupakan warga Desa Tanjung Kepayang menyatakan, pada tanggal 22 Januari 2012 bahwa dirinya diundang oleh Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi menggunakan surat undangan dalam rangka sukuran di Desa Genting Dabuk, Kecamatan Pematang Tiga. Sebelum memenuhi undangan itu, Marwandi berkumpul terlebih dulu dengan undangan lainnya di Posko Ferry Ramli-Muhammad Sabri (calon no 1, red) di Desa Pasar Pedati, pukul 09.00 waktu setempat.
Kemudian Marwandi menyampaikan bahwa di posko tersebut sudah berkumpul sekitar lima puluh orang warga, termasuk para pejabat dari Kabupaten Bengkulu Utara, salah satunya Asisten I Sekretaris Daerah bernama Muzakir Hamidi. “Pejabat yang saya kenal yang hadir di situ hanya Bapak Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi dan Pak Muzakir Hamidi,” ujar Marwandi.
Setelah berkumpul di posko Ferry Ramli-Muhammad Sabri, Marwandi mengaku dirinya dan undangan lain dibawa ke Desa Talang Pauh Kec. Pondok Kelapa. Di desa itu para rombongan undangan berhenti di rumah seorang warga bernama Sauyah. Di rumah Sauyah itulah menurut pengakuan Marwandi, Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi mengajak masyarakat Desa Talang Pauh untuk memenangkan kandidat nomor urut 1. “Di situ, di Desa Talang Pauh, di situ tidak diadakan memakai pidato, cuma Imron Rosyad memberikan simbol telunjuk, ‘Jangan lupa pilih Nomor 1’. Saya dengar dia berkata seperti itu,” ungkap Marwandi.
Setelah sampai di Desa Genting Dabuk, Marwandi mengaku berpisah dengan rombongan Imron yang mengarah ke desa Rena Kandis. Sesampainya di tempat syukuran, Marwandi mengatakan acara itu merupakan acara sukuran dalam rangka ‘balik berdoa” keluarga Imron Rosyadi. Acara tersebut menurut paparan Marwandi dimeriahkan dengan adanya karaoke menggunakan organ tunggal. “Kepala Desa Karang Anyar I, Kabupaten Bengkulu Utara sebelum menyumbangkan sebuah lagu, dia mengimbau masyarakat untuk memenangkan Suku Rejang (pasangan nomor 1),” tutur Marwandi mengakhiri keterangannya.
Muzakir Hamidi yang namanya disebut-sebut Marwandi dalam kesaksian kemudian bersaksi sebagai saksi Pihak Terkait. Dalam kesaksiannya, Muzakir membantah semua keterangan Marwandi. “Kami membantah bahwa Bupati Bengkulu Utara berikut dengan PNS Bengkulu Utara melalukan upaya untuk memenangkan calon No. 1, tidak ada petunjuk atau arahan dari Pak Imron dalam rangka penyelenggaraan Pemilukada Bengkulu Tengah,” bantah Muzakir.
Muzakir menambahkan, pihaknya tidak mungkin melakukan upaya mendukung calon nomor 1 dalam Pemilukada Bengkulu Tengah. Pasalnya, kedua kabupaten tersebut tidak memiliki kaitan dalam soal administrasi, operasional, dan finansial.
“Pak Imron tidak pernah membicarakan masalah ini dengan kami dan kami tidak merasa bahwa kami ini sebagai koordinator, kami tidak pernah menjalankan tugas sebagai koordinator apalagi mengoordinir para pejabat di Bengkulu Utara untuk memenangkan nomor 1 di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah,” tukas Muzakir. (Yusti Nurul Agustin/mh)