PANGKALPINANG - Penolakan atas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bangka Belitung (Babel) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel, Selasa (6/3) kemarin, resmi disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga pasangan, Zulkarnain Karim - Darmansyah Husein (ZaMan), Hudarni Rani-Justiar Noer (Hajar) dan Yuzron Ihza-Yusroni Yazid (Dobel Y Yes), menyampaikan gugatan ke MK agar membatalkan keputusan KPU Babel yang memenangkan pasangan Eko Maulana Ali-Rustam Effendi (EkoTrus).
Ketua Tim Sukses (Timses) Dobel Yes, Saiful menyebutkan, penyampaian gugatan ke MK sudah dilakukan kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Gugatan menurutnya bukan hanya dilayangkan Dobel Y Yes, melainkan juga dua pasangan zaMan dan Hajar. Namun, ZaMan dan Hajar menunjuk Dobel Y Yes untuk mendaftarkan gugatan ke MK, yang dalam hal ini akan dipercayakan kepada Ihza-Ihza Law Firm. Diketahui, di kantor pengacara tersebut, terdapat pengacara kondang yang juga merupakan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. "Kami akan habis-habisan melakukan perlawanan," sebut Saiful.
Ia menegaskan, tuntutan yang dilayangkannya diantaranya adalah mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU provinsi Babel No.52/kpts/KPU-Prov/2012 tanggal 2 Maret 2012."Tanda terima pokok perkara No.470/APN.MK/III/2012," jelasnya seraya menyebutkan yang menerima gugatan tersebut adalah Agusniwan Etra. Masih menurut Saiful, apa yang dilakukan pihaknya dianggap tidak berlebihan, sebab, dalam proses Pemilukada kemarin pelanggaran dan kecurangan banyak sekali terjadi. Seperti halnya dugaan money politik yang dilakukan salah satu pasangan kandidat.
Di sisi lain, Ketua Tim Koalisi Partai Politik Pengusung Eko-Rustam (EkoTrus), Dipa Malik siap menghadapi gugatan jika putusan penetapan KPU Babel digugat. "Kami siap mebghadapainya, namun perihal gugatan tersebut juga sampai sekarang belum juga kami ketahui," tandas Dipa yang mengaku pihaknya masih menunggu terkait gugatan tersebut. "Kami menunggu saja," jelasnya.
Namun Dipa mempertegas, pihaknya tetap menyiapkan strategi untuk mengahapi gugatan tersebut. "Sebenarnya saya berharap semua pihak untuk menjaga kondisi psikologis dan sosial masyarakat Babel pasca penetapan pemenang. Namun karena adanya gugatan ya apa boleh buat," jelasnya. h