Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perkara nomor 83/PUU-IX/2011 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (5/3). Sidang perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Pemerintahan Daerah yang dimohonkan oleh Imam Buchori itu diputuskan tidak diterima oleh Mahkamah. Melalui konklusi putusan Mahkamah, permohonan Pemohon dianggap ne bis in idem.
Imam Buchori yang juga “bermimpi” menjadi Calon Bupati Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur Periode 2013-2018 merasa dirugikan hak konstitusionalitasnya. Pasalnya, sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah PKNU Jawa Timur Periode 2010 - 2015 berdasarkan ketentuan UU Pemda, partainya tidak bisa mengusung atau mengusulkan dirinya menjadi calon Bupati Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur Periode 2013-2018.
Partai Pemohon yang tidak memenuhi kreteria 15 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD dan hanya mendapat lima kursi di DPRD harus bergabung dengan partai lain. Hal itu dimaksudkan agar partai Pemohon memenuhi kriteria 15 persen dan dapat mengusulkan Pemohon menjadi calon Bupati Bangkalan.
Dengan kata lain, Pemohon menganggap syarat penggabungan bagi partai politik yang tidak mendapatkan kursi 15 persen atau akumulasi suara 15 persen merupakan bentuk kesewenang-wenangan pembuat UU, terutama UU Pemda.
Terhadap permohonan Pemohon itu, Mahkamah menimbang dalam pertimbangan hukumnya bahwa dalil seperti yang diajukan Imam sudah pernah diputus MK dalam putusan Nomor 5/PUU-V/2007 tertanggal 23 Juli 2007. Pada putusan No. 5/PUU-V/2007 itu, Mahkamah sudah berpendapat bahwa pencalonan lewat parpol atau gabungan parpol tetap dipertahankan, mengingat pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol juga konstitusional.
Berdasarkan Pasal 60 UU PMK yang menyatakan “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”, maka Mahkamah tidak dapat menerima permohonan Pemohon. Selain itu, berdasar Pasal 42 ayat (1) PMK juga mengatur bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
Mempertimbangkan itu semua, Mahkamah yang diwakili Ketua MK, Moh. Mahfud MD membacakan konklusi putusan kali ini, “Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan Pemohon ne bis in idem,” ujar Mahfud.
Dalam amar putusan Mahkamah pun ditegaskan bahwa Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Yusti Nurul Agustin/mh)