Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan Pemohon PHPU Jepara untuk seluruhnya - Perkara No. 5/PHPU.D-X/2012. “Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan oleh Ketua MK yang sekaligus Ketua Sidang Pleno Mahfud MD didampingi para hakim konstitusi lainnya pada sidang pembacaan putusan, Senin (5/3) sore.
Mahkamah berpendapat bahwa praktik pembagian stiker dan pendataan pemilih yang dilakukan oleh relawan Pihak Terkait tidak dapat dijadikan dasar bahwa warga masyarakat telah dibujuk atau dipaksa untuk memilih pasangan calon tertentu dan juga tidak terbukti bahwa pembagian dan penempelan stiker tersebut disertai dengan praktik money politic atau intimidasi terhadap warga masyarakat.
Dijelaskan Mahkamah lagi, Pemohon tidak dapat membuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan bahwa pendataan pemilih seperti itu dapat menentukan atau mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon tertentu secara tidak sah. Selain itu, Pemohon tidak dapat membuktikan dengan a RI dalam mengarahkan aparat Kementerian Agama di Kabupaten Jepara untuk memenangkan Pihak Terkait, sehingga dalil Pemohon tersebut haruslah dikesampingkan.
alat bukti yang cukup maupun saksi-saksi mengenai dalil adanya keterlibatan Menteri Agam
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dalil Pemohon tersebut mengenai pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang memengaruhi pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Jepara Tahun 2012 yang dilakukan oleh Pihak Terkait dan aparat pemerintah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, Pemohon mendalilkan adanya perbedaan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dengan penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon melalui dokumen yang sah sehingga pada hasil yang ditetapkan perolehan suara Pemohon berkurang dan perolehan suara Pihak Terkait bertambah. Pemohon mendalilkan bahwa dalam penetapan yang dilakukan oleh Termohon, perolehan suara Pemohon menjadi berkurang sebanyak 1.928 suara dan Pihak Terkait bertambah sebanyak 1.999 suara. Demi membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat yaitu bukti P-24 hingga bukti P-42 serta saksi Rachmat Akbar.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah dengan menyatakan bahwa Termohon tidak mengubah hasil penghitungan dari tingkat TPS ke tingkat kecamatan. Termohon menerangkan, proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara berjenjang dan terbuka dengan dihadiri saksi-saksi Pemohon, pasangan calon lain, Muspida, Panwaslu Kabupaten Jepara dan lain-lain.
Setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati secara saksama dalil Pemohon, bantahan Termohon, bukti-bukti Pemohon, bukti-bukti Termohon, maka Mahkamah berpendapat bahwa dari persandingan bukti-bukti Pemohon dan Termohon yaitu Formulir C-1 di setiap TPS di kecamatan yang dipermasalahkan oleh Pemohon, tidak terdapat perbedaan hasil penghitungan suara yang signifikan antara Formulir C-1 dengan Formulir DA di tingkat kecamatan.
“Dalil permohonan Pemohon mengenai total angka selisih suara yang dipermasalahkan oleh Pemohon yaitu penambahan 1.999 suara terhadap Pihak Terkait dan pengurangan 1.928 suara terhadap Pemohon adalah tidak signifikan dan tidak dapat memengaruhi hasil akhir Pemilukada. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tandas Mahkamah. (Nano Tresna Arfana/mh)