Mobilisasi pejabat pemerintahan dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung pasangan calon pemenang, Ferry Ramli - M Sabri, mewarnai putaran kedua pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. “Telah terjadi pelanggaran pidana dan administratif secara tertruktur, sistematis, dan masif yang signifikan mempengaruhi kemenangan pasangan calon,” ujar salah satu kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pertama, Jum’at (2/3) di Ruang Sidang Panel MK.
Pemohon dalam perkara nomor 6/PHPU.D-X/2012 ini adalah pasangan calon kepala daerah nomor urut 7 (tujuh) Irihadi - H. M. Wasik Salik. Dalam persidangan mereka didampingi kuasa hukumnya A.H Wakil Kamal, dkk. Begitupula dengan Termohon, hadir Ketua Komisi Pemilhan Umum Kab. Bengkulu Tengah, Atisar Sulaiman, juga didampingi para kuasa hukumnya. Sebagai Pihak Terkait, pasangan nomor urut 1 (satu) Ferry Ramli – M Sabri, hanya diwakili para kuasanya.
Menurut Pemohon, telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Pihak Terkait dengan cara memanfaatkan dukungan keluarga yang duduk di jabatan-jabtan penting dalam struktur pemerintahan. “Rata-rata kepala dinas,” ungkap Pemohon.
Setidaknya, lanjut Pemohon, terdapat 46 PNS yang termasuk dalam tim pemenangan Pihak Terkait dalam Pemilukada di Kab. Bengkulu Tengah. Bahkan, salah satu anggota tim pemenangan tersebut, diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp. 10 juta. Selain itu, adapula beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para pejabat dengan melibatkan aparat pemerintahan dengan maksud untuk menggalang dukungan bagi Pihak Terkait.
Puncak mobilisasinya, kata Pemohon, terjadi pada saat hari pencoblosan. “SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), pejabat, dan PNS tidak masuk kerja,” papar Pemohon. Menurut Pemohon, mereka digerakkan untuk mendukung Pihak Terkait.
Di samping kecurangan tersebut, sambung Pemohon, juga terjadi pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, antara lain adanya anak kecil dan pemilih yang mencoblos dengan menggunakan nama orang yang sudah meninggal.
Tidak hanya itu, menurut Pemohon, Pihak Terkait juga telah menerima sumbangan kampanye melebihi dari batas yang telah ditentukan. “Ada tiga penyumbang yang melebihi aturan perundang-undangan. Masing-masing per orang Rp. 100 juta,” katanya. “Padahal di aturan hanya Rp. 50 juta.”
Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan Ferry Ramli dan M Sabri.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Selasa (6/3) sore, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait serta pembuktian. Rencananya, Pemohon akan menghadirkan 20 saksi, Termohon 15-20 saksi, sedangkan Pihak Terkait 30 saksi. (Dodi/mh)