MK Sarankan Presiden Lakukan Sinkronisasi Pertanahan
Senin, 05 Maret 2012
| 08:03 WIB
DENPASAR– Mahkamah Konstitusi menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan menyinkronkan regulasi di bidang pertanahan karena aturan yang ada saat ini masih tumpang tindih.
“Aturan Menteri Kehutanan, Badan Pertanahan Negara, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sering tidak sinkron. Kalau menterinya tidak bisa menyelesaikan, Presiden harus turun tangan,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Achmad Sodiki di Denpasar, Sabtu (3/3).
Di sela-sela menjadi pembicara seminar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar, ia mengatakan campur tangan Presiden menjadi sesuatu yang mendesak.
Dalam seminar tersebut ia mengangkat topik mengenai kebijakan pertanahan dalam penataan hak guna usaha untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal itu beranjak dari kasus sengketa lahan di Mesuji, Lampung, hingga yang terakhir kasus di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang berujung pada pembakaran gedung-gedung pemerintah oleh massa.
“Kalau aturan keagrariaan di Indonesia dibiarkan dan tidak segera dibenahi, kerusuhan serupa nanti dapat meletus di mana-mana. Saat ini di negara kita sesungguhnya banyak masalah tanah yang terpendam, baik sisa Orde Lama, Orde Baru, maupun masa Reformasi,” ucapnya.
Menurutnya, perundangan perlu disinkronkan agar ada kepastian hukum karena situasi ketidakpastian tidak hanya merugikan investor, tetapi juga rakyat Indonesia sendiri. “Itu sudah menjadi kewajiban pemerintah. Gerakan massal yang timbul akibat sengketa agraria dan di saat polisi sudah tidak bisa mengatasi lagi, justru akan berimbas menggoyahkan pemerintahan,” ujarnya.