Nasib Wakil Menteri Ditentukan MK 7 Maret Mendatang
Kamis, 01 Maret 2012
| 09:47 WIB
LENSAINDONESIA.COM: Nasib Wakil Menteri (Wamen) akan dipastikan oleh putusan MK (Mahkamah Konstitusi) pada 7 maret mendatang.
Hal itu setelah MK mendengarkan keterangan dari beberapa saksi ahli terkait posisi Wamen, apakah masuk struktural atau fungsional? Bahkan, sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pun tampak kebingungan ketika menjawab pertanyaan Ketua MK Mahfud MD.
“Berarti tidak jelas ya. Presiden mengangkat 20 Wakil Menteri yang analisis jabatannya tidak jelas. Kalau di Menkumham jelas, karena saya tahu sendiri tugas kementerian tersebut sangat banyak,” ujar Mahfud di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Untuk itu, Mahfud memutuskan agar sidang terkait kontroversi kedudukan Wakil Menteri tersebut tidak perlu dilanjutkan lagi. “Sidang ini sudah berlangsung sejak lama. Kami memutuskan untuk tidak perlu ada sidang lagi, jadi kami akan membacakan vonis atau putusan,” jelasnya, seraya mengatakan bahwa putusan MK pada 7 Maret mendatang.
Pada sidang sebelumnya, Mahfud menilai, posisi Wakil Menteri dianggap sebagai ‘hadiah politik’ kepada orang yang berjasa kepada penguasa. Sehingga, pada era reformasi posisi menteri jumlahnya dibatasi. *hairul faisal