Kenaikan Harga BBM Bisa Dibawa ke MK
Rabu, 29 Februari 2012
| 12:25 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah dipastikan akan membawa perubahan di semua lini sektor perekonomian. Sama halnya seperti tahun 2006, pada saat harga BBM naik, terjadi kelonjakan harga.
Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar, Satya W Yudha menyarankan kepada pemerintah, jika ingin menaikan harga BBM harus dilihat dari segala aspek.
Pasalnya, kenaikan harga BBM bisa berdampak terhadap berbagai harga kebutuhan dan tentu akan membuat masyarakat banyak susah.
Hal itu, kata Satya, bisa dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti rakyat dihadapkan dengan fluktuasi harga minyak dan disuruh menanggung biaya itu. Ini harus hati-hati, ini bisa dibawa (diadukan) ke MK," ujar Satya, di Gedung DPR RI, Rabu (29/2/2012).
Sampai saat ini, Komisi VII belum sepenuhnya setuju dengan opsi menaikan harga subsidi sebanyak Rp 2.000. Meski opsi tersebut paling memungkinkan menyelamatkan APBN, namun masih harus dibahas di APBN-P.
"Belum. Kan tadi masih ada interpretasi yang 2.000 itu walaupun dia mengatakan itu tidak menganut azas market ekonomi tetapi kan masih ada market ekonominya," papar Satya.