Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara dengan registrasi No. 91/PHPU.D-IX/2011, 92/PHPU.D-IX/2011, dan 93/PHPU.D-IX/2011 digelar di Ruang Sidang, Lantai 2 Gedung MK, Jumat (24/2). Sidang kali ini digelar setelah adanya keputusan MK tertanggal 21 September 2011 yang memerintahkan agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar beragendakan mendengar laporan Pemohon, KPU Kab. Buton, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu, Panwaslu, dan mendengar keterangan pihak Kementerian Keuangan.
Persidangan diawali dengan laporan Pemohon 91, Pemohon 92, dan Pemohon 93. Ketiga pihak tersebut menyatakan PSU belum dilaksanakan. Perwakilan Pemohon 91 yang tidak menyebutkan namanya menyatakan bahwa PSU belum bisa dilaksanakan, karena KPU Provinsi Sulteng telah memberhentikan lima orang Komisioner KPU Kab. Buton dengan tidak hormat.
Kuasa Hukum Pemohon 93, Abdul Hasan Mbau dalam persidangan menguatkan pernyataan sebelumnya bahwa PSU belum digelar karena lima Komisioner KPU Kab. Buton diberhentikan dan baru dilantik tiga orang penggantinya.
Panwaslu dalam persidangan juga menyatakan Komisioner KPU yang lama sebenarnya sudah membuat tahapan PSU. Namun, tahapan itu tidak bisa dilanjutkan karena mereka diberhentikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. “Di dalam program itu sudah ada tahapan-tahapan. Dimulai tanggal 27 Oktober 2011 dengan dimulai dari tahapan verifikasi perorangan. Dan tahapan PSU-nya sudah ditetapkan dimulai tanggal 15 Desember 2011,” ujar perwakilan Panwaslu Buton di persidangan.
Setelah verifikasi, perwakilan Panwas itu menjelaskan bahwa Panwas Kecamatan akan diperintahkan untuk mengawasi verifikasi perseorangan. Namun, verifikasi itu terkendala dengan anggaran Panwas untuk PSU yang belum dicairkan. Hasil pengawasan verifikasi menemukan ada empat calon yang mendapat dukungan ganda untuk calon perseorangan. Sedangkan untuk calon dari parpol belum dilakukan verifikasi. Hasil pengawasan verifikasi itu pun belum diplenokan oleh KPU Kab. Buton.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Mas’udi yang hadir dalam persidangan menyampaikan keterangan yang sedikit berbeda dengan keterangan pihak-pihak sebelumnya. Mas’udi menyampaikan bahwa pasca putusan MK proses pelaksanakan PSU memang terkendala masalah anggaran. Hal itu disebabkan ada salah pengertian antara antara Bupati Buton dengan KPU Buton yang lama.
Berdasarkan laporan tertulis yang masuk, diketahui bahwa pada tanggal 4 Agustus 2011 KPU Buton telah melakukan pelanggaran yang juga telah dibuktikan dengan putusan MK sebelumnya. Dengan adanya berbagai masukan dan laporan tertulis itu, akhirnya KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui dewan kehormatan memberhentikan lima Komisioner KPU Buton. “Anggota KPU Buton yang baru ada tiga orang yang dilantik 17 Februari 2012. Kenapa tiga, sebetulnya dalam rapat pleno ditetapkan untuk menggantikan lima orang namun menjelang pelantikan, masuk laporan pengaduan bahwa dua calon PAW lainnya terindikasi pernah jadi caleg dan tim sukses,” papar Mas’udi.
Karena baru tiga orang, Komisioner KPU Buton yang baru belum bisa memutuskan hal-hal strategis seperti tahapan PSU. Pasalnya, menurut Mas’udi diperlukan minimal empat orang anggota KPU Buton untuk memutuskan tahapan PSU sesuai peraturan yang berlaku. (Yusti Nurul Agustin/mh)