Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Kabupaten Jepara - Perkara No. 5/PHPU. D-X/2012 - dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari para pihak, Selasa (28/2) sore di Ruang Sidang MK. Sejumlah saksi yang dihadirkan Pemohon, antara lain menerangkan soal janji pasangan calon wakil bupati nomor urut 1 yang akan memberi dana Rp 500 juta. Selain itu, setiap perangkat desa dijanjikan tunjangan sebesar Rp 2 juta. Sementara Pihak Terkait menjelaskan visi misi pembangunan desa dengan modal perbaikan rakyat Rp 500 juta per desa setiap tahun.
Saksi Pemohon bernama Supriyadi mengawali persidangan, menjelaskan sambutan calon wakil bupati pasangan calon wakil bupati nomor urut 1, apabila menang dalam Pemilukada maka desa akan diberi dana Rp 500 juta per tahun. “Pertemuan itu diselenggarakan di tempat terbuka, di luar kabupaten, depan rumah Bapak Haji Jupri. Kebanyakan yang hadir adalah perangkat desa, jumlahnya ada sekitar 200 orang dari dua kecamatan. Sedangkan saya diundang lewat SMS,” ucap Supriyadi selaku Perangkat Desa Bulungan.
Supriyadi menambahkan, calon wakil bupati nomor urut 1 itu menjanjikan tunjangan Rp 2 juta per triwulan bagi para perangkat desa. Di samping itu, kata Supriyadi, calon wakil bupati nomor urut 1 meminta dukungan dalam Pemilukada Jepara. “Saya juga mendapat uang transpor Rp 50 ribu dari calon wakil bupati,” ucapnya.
Selanjutnya ada Saksi Pemohon, Kasri Wibowo yang menerangkan pertemuan Paguyuban Pamong Desa (PPD) di Waterboom Purwogondo pada 28 Desember 2011 malam. Saat itu, calon wakil bupati nomor urut 1 memberikan sambutan dan meminta dukungan kepada para perangkat desa dan petinggi desa. Kemudian, ada Saksi Pemohon bernama Ali Mustofa yang menerangkan pelanggaran politik uang oleh petinggi Desa Batu Kali di TPS 1. “Tujuannya, untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 dengan cara membagikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada setiap pemilih yang akan mencoblos,” ujar Ali.
Berikutnya, ada Saksi Pemohon, Muliyoto, menjelaskan soal acara sedekah bumi di Desa Dermolo yang diikuti kampanye pasangan nomor urut 1. Selain itu, Muliyoto menerangkan mengenai pertemuan di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Sementara itu, Saksi Pihak Terkait bernama Sutarjo mengungkapkan bahwa Dr. Subroto menjelaskan visi misi terutama pembangunan pedesaan dengan akses modal perbaikan rakyat Rp 500 juta per desa, setiap tahun. Hal lain, Sutarjo mengatakan bahwa Dr. Subroto tidak pernah meminta dipilih, meminya PPD untuk memobilisasi masyarakat memilihnya dan untuk membagikan stiker bergambar MABRUR kepada warga.
Keterangan Saksi Sutarjo bahwa Dr. Subroto tidak pernah meminta dipilih, meminta PPD untuk memobilisasi masyarakat memilihnya dan untuk membagikan stiker bergambar MABRUR kepada warga, dibenarkan Saksi Pihak Terkait lainnya, Noorkhan. “Juga tidak ada pemberian uang dari Dr. Subroto atau timnya kepada PPD, tidak ada perintah dari pengurus PPD untuk mendukung Pasangan MABRUR, tidak pernah memerintahkan atau menggalang warganya untuk memilih MABRUR,” tandas Noorkhan. (Nano Tresna Arfana/mh)