Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat penilaian baik (Predikat B) atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2011. Penyerahan predikat ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar pada penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Kementerian/Lembaga 2011 yang berlangsung pada Selasa (28/2), di Kantor Kantor Kementerian PAN dan RB, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Kementerian PAN dan RB memberikan penilaian kepada 82 kementerian/ lembaga. MK termasuk kedalam 17 kementerian/ lembaga yang memperoleh predikat "B" (Baik) untuk Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Kementerian/ Lembaga 2011. Sementara itu, KPK dan BPK meraih predikat "A" (sangat baik). Kemudian, 49 kementerian/lembaga termasuk dalam kategori "CC" (Cukup Baik) dan 14 kementerian/lembaga termasuk ke dalam kategori “C”.
Menurut Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian PAN dan RB Herry Yana Sutisna melaksanakan evaluasi dilakukan terhadap 82 kementerian/ lembaga yang menyerahkan LAKIP tepat waktu. "Ada lima aspek yang dinilai, yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja dan capaian kinerja," urainya.
Azwar Abubakar mengemukakan adanya peningkatan yang cukup signifikan dari Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Kementerian/Lembaga selama tiga tahun terakhir. Penyampaian Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Kementerian/Lembaga tersebut, lanjut Azwar, bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, mumpuni dan melayani. "Untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, kompeten, dan malayani perlu dilakukan pembenahan menyeluruh jajaran aparatur pemerintah," jelasnya.
Kementerian PAN dan RB mencanangkan sembilan program percepatan reformasi birokrasi. Hal tersebut, lanjut Azwar, merupakan ekstraksi dari grand design reformasi birokrasi. "Sembilan program tersebut mencakup penataan struktur birokrasi, penataan jumlah dan distribusi PNS, sistem seleksi CPNS dan promosi terbuka, profesionalisme PNS, pengembangan e-government, penyederhanaan perijinan usaha, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, dan efisiensi penggunan fasilitas, sarana dan prasarana kerja pegawai negeri," jelasnya. (Lulu Anjarsari/mh)