Seluruh pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) mengikuti sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 pada Senin (27/2), di Gedung MK. Kegiatan tersebut berlangsung atas kerjasama MK dengan Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan MK Rubiyo mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan kewajiban para pegawai MK sebagai warga negara yang baik. “Sosialisasi ini bertujuan agar pengisian SPT lebih cermat dan tepat. Dengan deadline penyerahan SPT pada akhir Maret 2012, sosialisasi ini diharapkan pegawai mendapatkan bimbingan tentang pengisian SPT dengan sejelas-jelasnya,” jelas Rubiyo di hadapan sekitar 200 lebih pegawai MK.
Perwakilan Direktorat Jenderal KKP Gambir Siti Nuraini mengungkapkan pegawai MK termasuk jenis SPT PPh Orang Pribadi 1770S. Hal tersebut, lanjut Nuraini, karena pegawai MK termasuk orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleha dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. “Pada tahun ini, SPT juga dapat disampaikan melalui eFiling, selain melalui drop box, KKP/KP2KP maupun POS,” urai Nuraini.
Siti Nuraini pun memaparkan mengenai tata cara mengisi e-Filing. E-Filing dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan e-FIN secara online melalui www.pajak.go.id. Akan tetapi, dimungkinkan bagi para pegawai MK untuk menyampaikan SPT melalui drop box yang tersedia. (Lulu Anjarsari/mh)