Pemohon Uji UU Kepolisian Memperbaiki Permohonan
Jumat, 24 Februari 2012
| 16:31 WIB
Sidang dengan agenda perbaikan permohonan untuk perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian akhirnya digelar, Jumat (24/2). Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 11/PUU-X/2012 ini dihadiri Boyamin dan Supriyadi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku Pihak Pemohon. Bertindak sebagai Ketua Panel Hakim Konstitusi yaitu Harjono yang didampingi Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati selaku anggota.
Bonyamin mewakili Pihak Pemohon menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa perubahan sesuai saran Panel Hakim pada sidang pendahuluan yang digelar Jumat (3/2) lalu. “Kami sudah berusaha untuk memasukkan saran hakim, tapi ada juga yang belum kami eksplor seperti yang terkait dengan ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang keuangan Negara,” ujar Bonyamin di hadapan Panel Hakim.
Bonyamin juga menggarisbawahi pihaknya merumuskan kembali permohonan Pemohon yang pada intinya menganggap peraturan yang menyatakan kepolisian berada di bawah kendali Presiden RI bertentang dengan UUD 1945. Pasalnya, kendali atas kepolisian tersebut menjadi terlalu luas dan tidak terkontrol. “Kami mencoba rumuskan dalam bentuk perbaikan ini bahwa polisi di bawah presiden bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu menjadi kekuasaan yang mutlak, sehingga perlu dibatas artinya ada kekosongan hukum dan diperlukan pemberlakuan syarat tertentu,” papar Bonyamin.
Harjono yang memimpin sidang ini kemudian menegaskan bahwa perbaikan permohonan seperti apa pun diterima oleh Panel Hakim. Perbaikan itu akan diteruskan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk dimusyawarahkan mengenai kelanjutan sidang perkara ini. “Majelis hakim menerima perbaikan Anda dan Anda tunggu panggilan dari kami ya,” tutup Harjono. (Yusti Nurul Agustin/mh)