Pengujian konstitusionalitas materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/2/2012) siang. Permohonan diajukan oleh Yuliandri (Dosen Perundang-Undangan UNAND), Zainal Arifin Mukhtar (Dosen Administrasi Negara UGM), Charles Simabura (Dosen dan Peneliti PUSaKO), dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang perkara Nomor 8/PUU-X/2012 dengan agenda perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel) didampingi dua anggota, Hamdan Zoelva dan Maria Farida Indrati.
Di hadapan panel hakim Konstitusi, Feri Amsari, kuasa hukum para Pemohon, menyampaikan perbaikan permohonan berdasarkan nasehat hakim pada sidang pendahuluan. Perbaikan meliputi tiga hal, yaitu mengenai pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji. Semula, batu ujinya Pasal 28D ayat (1), kemudian Pemohon menambahkan Pasal 22E sebagai batu uji.
Kemudian, Feri memohon Mahkamah menjatuhkan putusan sela karena saat ini proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang berlangsung. “Kami memohonkan putusan sela karena sekarang kan sudah ada proses yang berlangsung,” kata Feri.
Terakhir, Feri berharap agar Mahkamah memanggil Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai Pihak Terkait. “Kami berharap Majelis Hakim Konstitusi bisa memanggil Pihak Terkait, dalam hal ini, Tim Seleksi KPU dan Bawaslu,” pungkas Feri.
Untuk diketahui, pada Rabu (8/2/2012) lalu, Mahkamah menggelar sidang pendahuluan uji konstitusional Pasal Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 87 ayat (5), Pasal 89 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Menurut para Pemohon, ketentuan pasal-pasal dalam UU Penyelenggara Pemilu tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 13 ayat (5) selengkapnya berbunyi: “Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 13 ayat (5) telah bertentangan dengan semangat pembentukan penyelenggara Pemilu yang independen. Sebab, otoritas membentuk tim seleksi calon anggota KPU merupakan kewenangan Presiden. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Penyelenggara Pemilu. Sebagai pihak yang dibentuk dan atau diangkat oleh Presiden, sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2), maka tugas pokok Tim seleksi calon anggota KPU adalah membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR. (Nur Rosihin Ana/mh)