Pemerintah Tantang DPR Soal Divestasi Saham Newmont
Rabu, 22 Februari 2012
| 16:10 WIB
JAKARTA--MICOM: Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan siap menantang DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam uji materil pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah bersikukuh pembelian tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukun dan perundang-undangan.
"Itu memang sudah proses yang kami akan jalani karena pemerintah ingin perbedaan pendapat tersebut dapat terselesaikan, dipastikan," ungkap Agus di Jakarta, Rabu (22/2).
Ia menegaskan pemerintah tetap pada pendirian bahwa 7% saham divestasi NNT menjadi hak pemerintah pusat. Rencana pembelian saham tersebut melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.
"Itu betul adalah hak dan wewenang pemerintah. Dari awal kontrak karya itu dibuat memang pemerintah akan menjadi pihak yang menerima hak itu. Jadi kita memang harus membawa rencana pemerintah ini untuk beli dan masuk ke Newmont untuk menjalankan kontrak karya," tegasnya.
Sebelumnya BPK menyatakan pemerintah harus meminta izin DPR dalam pembelian saham divestasi NNT. Perbedaan pendapatan antara pemerintah dengan DPR dan BPK kemudian akan dibawa kepada MK untuk diuji materil.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah memiliki kewenangan mengelola kekayaan alam Indonesia dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan tersebut sesuai dengan pasal 4 ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.