Syafii Maarif: Keputusan MK Sesuai Perspektif Islam
Rabu, 22 Februari 2012
| 12:57 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Syafii Maarif, mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi soal hukum anak di luar nikah. Menurutnya, keputusan itu sesuai dengan perspektif Islam dan dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan teknologi.
"Itu bagus, saya setuju," katanya di Jakarta, Selasa (21/2).
Menurut Islam, katanya, anak yang terlahir dari hubungan apapun itu suci dan tak mengenal dosa. Walaupun si anak lahir di luar nikah. "Yang berdosa itu ya orangtuanya, tapi anaknya suci," tambah Maarif.
Pada 17 Februari 2012, MK mengabulkan permohonal Aisyah Mochtar atau Machicha Mochtar terkait status anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan, dari pernikahan siri dengan mantan petinggi Era Baru, Moerdiono.
MK memutuskan anak yang lahir dari pernikahan siri, di luar nikah, maupun hasil perselingkuhan mendapat perlindungan hukum perdata dengan ayah biologis. Artinya, lelaki tak bisa lepas dari tanggung jawab menafkahi atau memberi warisan pada anak tersebut.