Berterimakasihlah kepada MK dan Machica Muhktar
Rabu, 22 Februari 2012
| 10:35 WIB
Akhirnya perjuangan Machica Mukhtar mencari keadilan untuk status anak kawin sirinya dengan Mendiang Almarhum Murdiono membuahkan hasil, Mahkamah Konstitusi yang pintu terakhir tempat mengadu masyarakat tentang keadilan mengeluarkan titah pentingnya tentang perihal status anak yang lahir akibat kawin siri, diluar nikah atau sebab-sebab yang lain.
Keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pada pasal 43 (1) MK dalam keputusan akhirnya menyampaikan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, menurut MK itu bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang ini diartikan menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan bersasarkan ilmu pengetahuan dan tehnologi dan atau alat bukti lain, menurut hukum ternayat memiliki hubungan darah sebagai ayahnya.
Tentu terhadap perkembangan baru ini, paling tidak anak-anak yang terlahir dari cara perkawinan siri (tidak tercatat) ataupun diluar pernikahan memiliki satuas hukum yang jelas, dengan kata lain MK sudah melakukan langkah progresif tentang hukum yang memberikan rasa keadilan bagi anak-anak yang sesungguhnya tidak mengerti apa-apa yang dilahirkan sebagai layaknya manusia tanpa dosa, tapi akibat ulah ibu/bapaknya, sang anak ikut menanggung beban penderitaan dan inilah agaknya yang menjadi pertimbangan MK.
Untuk itu kita perlu mengapresiasi keputusan MK ini, kitapun berharap kedepan tentu siapapun orangnya tidak boleh berlepas tangan terhadap apa yang dilakukanya, ia harus berani berbuat dan berani bertanggung jawab, dalam hal ini terhadap anak-anak yang dilahirkan akibat perkawinan siri atau anak hasil dari luar pernikahan. Apakah keputusan MK ini akan memberikan dampak terhadap pengurangan angka pelanggaran terhadap hukum perkawinan atau prilaku orang-orang yang senang bergaul layaknya suami istri padahal itu tidak sah dan menyalahi aturan dan agama atau sebab-sebab kasus-kasus lain seperti pemerkosaan, tentunya harapan seperti itu ada sejalan dengan keputusan MK ini.
Yang jelas terhadap kemajuan perkembangan hukum ini, kita layak berterima kasih kepada MK dan juga perjungan Machica Muhktar, karena ini juga memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia yang sebenarnya ini menjadi salah satu tugas negara dan pemerintah. Jangan ada lagi anak-anak Indonesia karena sebab yang tidak dimengertinya ia harus menjadi korban dan ia kehilangan kesempatan hidup secara wajar, ingat ia adalah generasi yang kita harapkan untuk memimpin Indonesia kedepan, untuk itu perlu kita pupuk dan kita jaga pertumbuhannnya agar kelak bangsa ini menikmatinya.