BANYAK orang menduga dan mungkin menunggu, kapan Pemilukada MTB akan diulang. Alasannya, hasil Pemilukada MTB itu digugat pasangan Oratmangun/Kulalean ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada dua orang tokoh masyarakat MTB, yaitu Isai Weritimur dan Lukas Angwarmase yang juga menggugat penetapan KPUD MTB tentang Peserta Pemilukada MTB.
Orang tentu saja boleh menduga-duga. Yang terjadi adalah Pemilukada MTB justru telah memasuki bagian terakhir. Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Senin lalu (13/2), telah mendengar laporan KPUD MTB dan Panwas. Artinya, tinggal satu sidang lagi, MK akan memutuskan sengketa hasil pemilukada MTB.
Dua Gugatan di MK
Kasus Pemilukada MTB yang disidangkan di MK itu terdiri dari dua gugatan. Pasangan Cabup/Cawabup: Dharma Oratmangun/Josephus Kulalean, menggugat KPUD MTB perihal hasil perhitungan suara akhir. Sedang pasangan Bukan-Cabup/Cawabup: Isai Woritimur/Lukas Angwarmase menggugat KPUD MTB, perihal penolakan mereka ketika mendaftar sebagai calon bupati/wakil bupati MTB.
Sampai dengan keluarnya keputusan Sela MK, 23 Desember 2011 lalu, MK telah menyelesaikan semua tahapan persidangan untuk kasus gugatan pasangan Oratmangun/Kulalean dkk. Dari sidang-sidang MK yang menyidangkan gugatan pasangan Oratmangun/Kulalean itu, memang tidak terdapat cukup bukti dan kesaksian yang menunjukan bahwa telah terjadi pelanggaran pemilukada (politik uang atau penggelembungan suara) yang bersifat sistematis, menyeluruh dan terstruktur oleh pasangan pemenang Pemilukada MTB, Temmar/Werembinan.
Hal ini sesungguhnya bisa diduga, karena hampir 40% dari total suara rakyat MTB berhasil diraih secara bersih oleh pasangan Temmar/Werembinan (BeST POWER). Pasangan Oratmangun/Kulalean yang menyusul diurutan kedua hanya mencapai hampir 20% total suara. Selain itu Tim Pemenangan Oratmangun/Kulalean dkk juga lemah, karena sejak awal tidak bekerja dengan menggunakan prespektif sengketa hasil pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu kemudian yang menyebabkan kesaksian dan barang bukti yang mereka ajukan lemah. Karena itu secara keseluruhan bisa dikatakan bahwa gugatan Oratmangun/Kulalean dkk, praktis tidak bisa membuat Pemilukada MTB diulang.
Keputusan Sela MK
Keputusan Sela dari Mahkamah Konstitusi yang keluar sebelum Hari Natal kemarin (23/12/2011) berkaitan dengan permohonan Woritimur/Angwarmase, sebetulnya membuka peluang diulangnya Pemilukada MTB. Empat hal diputuskan MK dalam Keputusan Sela dimaksud, yaitu KPUD dan Panwas MTB (sesuai fungsi masing-masing) harus melakukan : (1)Menerima berkas-berkas pendaftaran Woritimur/Angwarmase dan melakukan verifikasi administratif; (2)Melakukan klarifikasi faktual; (3)Bekerja selama 45 hari; (4)Melaporkan hasilnya kepada sidang MK. Jika hasil verifikasi administratif dan klarifikasi faktual yang dilengkapi bukti-bukti menunjukan bahwa pasangan Woritimur/Angwarmase memenuhi persyaratan dukungan parpol, maka Pemilukada MTB akan diulang.
Pemilukada tak Diulang
Setelah 45 hari bekerja, Senin kemarin (13/2) KPUD dan Panwas MTB melaporkan hasil kerja mereka dalam persidangan MK yang dipimpin Hakim MK, Aqil Mohtar. Dukungan 14 parpol yang mengusung Woritimur-Angwarmase itu telah diverifikasi dan diklarifikasi. Hasilnya, menurut laporan KPUD MTB, hanya dua parpol yang secara sah memberikan dukungan, yaitu Partai Buruh dan PKNU. Sebagian besar dukungan parpol yang dipegang Woritimur-Angwarmase, ternyata tidak lahir dari mekanisme internal parpol yang benar dan sah. Ada dukungan parpol yang hanya dikeluarkan oleh Pimpinan Kabupaten, sementara yang sah adalah jika dukungan itu dikeluarkan oleh Pimpinan Pusatnya. Ada juga dukungan parpol yang diberikan oleh kepengurusan mereka di tingkat Kabupaten yang sudah kedaluarsa, sementara yang sah adalah dukungan oleh kepengurusan parpol yang sah.
Jika 14 parpol pendukung yang disebut mendukung Woritimur-Angwarmase itu memiliki akumulasi suara 8.282, atau 16,77% dari seluruh suara sah dalam Pemilu di Kabupaten MTB, maka total dukungan yang berasal dari dua parpol yang sah itu hanya mencapai 918 suara. Jumlah dukungan parpol ini menyebabkan pasangan Woritimur/Angwarmase tidak memenuhi syarat untuk menjadi Cabup/Cawabup peserta Pemilukada MTB. Karena itu Pemilukada MTB tidak perlu diulang.
Itulah hasil kerja KPUD MTB yang menggunakan waktu 45 hari untuk bekerja keras, memeriksa semua dokumen dan mendatangi kantor serta bertemu para pimpinan parpol yang disebut mendukung pasangan Woritimur/Angwarmase di semua tingkatan. Kerja yang bagus ini sempat dipuji secara tak langsung oleh Hakim yang memimpin persidangan MK.
Tak Berpengaruh
Praktis, sidang MK telah memeriksa semua permohonan berkaitan dengan Pemilukada MTB. Tinggal satu sidang lagi diperlukan MK untuk mengumumkan keputusannya. Sementara itu, masyarakat agak dirisaukan dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan KPUD MTB tentang peserta Pemilukada MTB (14/2). Keputusan KPUD tersebut memang tidak menetapkan Woritimur/Angwarmase sebagai Cabup/Cawabup.
Sebelum vonis PTUN ini kita tahu ada Keputusan Sela PTUN yang mengharuskan KPUD MTB menunda tahapan Pemilukada MTB sebelum PTUN selesai memeriksa perkara Woritimur-Angwarmase. Saat keputusan Sela PTUN itu keluar, KPUD MTB sedang melaksanakan tahapan Pemilukada. Kita tahu bahwa tahapan Pemilukada itu diatur oleh Undang-undang sehingga menunda tahapan Pemilukada itu sama dengan melanggar Undang-undang. Karena itu KPUD MTB memilih tidak melanggar Undang-undang dan meneruskan tahapan dimaksud.
Sekarang, vonis PTUN Ambon memutuskan membatalkan keputusan KPUD MTB mengenai peserta Pemilukada MTB. PTUN berpendapat bahwa pasangan Woritimur/Angwarmase patut ditetapkan sebagai Cabup/Cawabup yang ikut Pemilukada MTB sebagai peserta. Sebelum vonis PTUN ini keluar (14/2), MK telah memerintahkan KPUD MTB untuk menerima pendaftaran ulang pasangan Woritimur/Angwarmase (23/12/2011) dan melakukan verifikasi administratif serta klarifikasi faktual terhadap dukungan parpol kepada pasangan tersebut.
Keputusan Sela MK itu merupakan langkah hukum yang memberi solusi bagi kelancaran proses hukum bagi Pemilukada MTB. KPUD MTB langsung melaksanakan putusan Sela MK tersebut dan setelah KPUD dan Panwas MTB melaporkan pelaksanaan keputusan tersebut dalam persidangan MK terakhir (13/2), tentu KPUD MTB tidak perlu lagi melaksanakan keputusan PTUN Ambon (14/2). Apalagi, vonis PTUN Ambon itu belum memiliki kekuatan hukum tetap (karena KPUD menyatakan Banding), dan para praktisi hukum berpendapat bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan eksekutorial.
Sekarang jelas, tinggal satu sidang lagi, MK akan mengumumkan putusan akhirnya mengenai sengketa Pemilukada MTB. Dengan kata lain, tinggal satu sidang lagi perhelatan Pemilukada MTB akan memberi hasil permanen, dan tentu tidak perlu – karena tidak ada alasan untuk diulang.