Melinda Keputusan MK Angin Segar
Senin, 20 Februari 2012
| 10:50 WIB
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui putra Machica Mochtar sebagai anak almarhum Moerdiono, mantan pejabat Orde Baru, membawa angin segar bagi Melinda. Soalnya anak penyanyi dangdut itu sama-sama tak diakui suami sirinya. Kini Melinda bisa sedikit bernapas lega karena anaknya bisa mendapat kepastian hukum.
"Memang ini kabar bahagia buat aku. Tapi aku belum tahu ketuk palu dari Pengadilan Agama (PA), dan Mahkamah Agung (MA) siapa yg menang nanti," kata Melinda. seperti diberitakan Okezone, Minggu (19/2).
Biasanya, putusan MK bersifat final sehingga tak bisa diganggu gugat. Dengan kondisi itu, kemungkinan besar Melinda mendapat hak pengakuan anak dapat segera teralisasi. "Amiin," ujarnya.
Seperti diketahui, Machica Mochtar telah mendapat hak pengakuan anak. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Selama ini Melinda memang menuntut pengakuan anak dari bekas suaminya, Dedi Supardi, yang sampai sekarang masih menjabat sebagai Bupati Cirebon.
Selama ini, Melinda menganggap, bekas suaminya tidak berempati kepada putri mereka, Maharani Sukardi. Padahal Melinda hanya ingin Ara diakui sebagai anak biologis dari Dedi, dan biaya pendidikan bagi si bocah yang baru berusia 1 tahun itu.
Menurut Melinda, Dedi menikahinya secara siri pada 7 April 2010 setelah berkenalan selama sebulan. Tetapi, biduk rumah-tangga Melinda tersebut tidak bertahan lama dan berujung perceraian.