Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Training Metode dan Teknik Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bertempat di Gedung Pusdiklat MK di Bekasi. Pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut (18 - 19/2), diikuti oleh 40 pegawai.
Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Kepegawaian MK Sigit Purnomo mengungkapkan diklat SOP kali ini merupakan lanjutan dari diklat SOP yang diadakan pada 4 - 5 Februari lalu. Sigit juga menyampaikan hasil dari kegiatan diklat ini dapat dijadikan acuan. "Hasil diklat SOP ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembuatan SOP di setiap unit kerja di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Diharapkan melalui diklat ini akan diperoleh keseragaman format SOP yang disepakati," jelas Sigit.
Diklat SOP ini diadakan dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan SOP untuk menjalankan sistem birokrasi yang efektif dan efisien. Apalagi, lembaga negara seperti MK yang bertugas untuk melayani masyarakat pencari keadilan dengan sebaik-baiknya.Penyusunan SOP tersebut, juga dapat mencegah berbagai bentuk penyimpangan. Tak hanya itu, penyusunan SOP yang baik akan berimbas pada pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
Dalam In House Training Metode dan Teknik Penyusunan SOP Berbasis Key Performance Indicator (KPI) ini, bertindak sebagai narasumber adalah Direktur Terapi Bisnis Consulting Eko Supriyanto. Beberapa materi yang dibahas mengenai SOP, Organizing, Job Analysis, dan lainnya. Dalam penjelasannya, Eko mengungkapkan SOP yang baik adalah yang terintegrasi antara SOP dengan job desk dan job analysis. "Tidak bisa membuat SOP tanpa berdasarkan job desk dan job analysis. Jangan dibuat sendiri-sendiri, nanti tidak akan connecting. Kalau SOP-nya tidak beres, maka ada yang tidak beres dengan analisis jabatannya. Kalau analisis jabatannya tidak beres, maka ada yang salah dengan visinya," jelas Eko. (Lulu Anjarsari/mh)