Para Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 50 ayat (3), Kamis (16/2) siang, melakukan perbaikan atas permohonannya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), di Ruang Sidang Panel, Gedung MK. Menurutnya, para Pemohon sudah cukup banyak memperbaiki permohonan sesuai dengan masukan Majelis Hakim Konstitusi.
"Kami sudah mencantumkan UU Sisdiknas sebagai alat bukti, pada bagian petitum kami tidak memasukan permohonan provisi,” ucap kuasa hukum para Pemohon No. 5/PUU-IX/2012, Andi Muttakin, di depan Majelis Hakim Konstitusi yaitu, Anwar Usman (Ketua Panel), Harjono, dan Achmad Sodiki.
Lebih lanjut, para Pemohon juga memperbaiki terkait dengan subtansi permohonan tentang elaborasi lebih lanjut mengenai kerugian para Pemohon. “Lebih penting lagi landasan filosofis keberadaan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf International), Kemudian dikaitkan dengan sistem Sisdiknas sekarang,” tutur Andi.
Seperti diwartakan sebelumnya, para Pemohon yakni, Andi Akbar Fitriyadi, Nadya Masykuria, Milang Tauhida, Jumono, Lodewijk F. Paat, Bambang Wisudo, dan Febri Hendri Antoni Arif, mendalilkan bahwa hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tersebut.
Pasal 50 ayat (3) menyatakan, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”
Mereka mengungkapkan dalam prakteknya, RSBI merupakan sistem yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk mencerdaskan bangsa, dan menimbulkan pelanggaran haka-hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang baik.
“Oleh karena itu, sebagai batu ujinya, Pasal 28 sampai Pasal 30 UUD 1945. di sana mencantumkan hak-hak warga negara,” terang salah satu Pemohon Jumono, usai persidangan tersebut. (Shohibul Umam/mh)