“Sikap kami sebenarnya sudah jelas bahwa putusan pengadilan yang sudah inkracht, harus dilaksanakan. Dalam konteks Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, saya juga sudah mengatakan begitu. Termasuk Ketua Mahkamah Agung, NU, DPR mengatakan begitu, tetapi mengapa tidak jalan?” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menanggapi kasus GKI Taman Yasmin, Bogor, saat menerima kunjungan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) pada Rabu (15/2) sore.
Mahfud melanjutkan, kalau melihat kronologi persoalan GKI Yasmin melalui media massa, sebenarnya merupakan hal yang sederhana.
“Tinggal penegakan hukum, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung itu,” ucap Mahfud yang didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. “Apa ada sesuatu yang tidak saya ketahui di balik ini semua,” tambah Mahfud.
Lantas yang kedua, sambung Mahfud, persoalan tersebut sebenarnya sudah jelas pihak mana yang harus menegakkan dengan prosedur tertentu, kalau putusan hukum itu sudah jelas seperti itu. “Apakah saya harus ‘berteriak’? Karena substansi masalah itu sudah jelas, termasuk siapa yang harus menegakkan,” jelas Mahfud.
Namun demikian, kata Mahfud, MK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan yang bersifat implementatif.
“Seumpama MK punya kewenangan constitutional complaint seperti MK Jerman, mungkin masalahnya tidak terlalu rumit. Tapi, bagaimana kami mengambil-alih masalah ini, tidak ada jalan konstitusinya. Karena masing-masing institusi sudah punya kapling sendiri-sendiri,” urai Mahfud.
Sementara itu Hakim Konstitusi Harjono mengatakan bahwa apa yang dilakukan PGI sudah merupakan usaha, perjuangan yang harus dilakukan. Harjono juga menanggapi keterkaitan kasus itu dengan wewenang constitutional complaint.
“Kalau pun ada, sudah tidak perlu lagi constitutional complaint. Karena masalahnya, putusannya sudah inkracht, sudah jelas,” ujar Harjono.
Dikatakan Harjono lagi, kalau kasus GKI Yasmin dianggap merugikan, hal itu sudah merupakan sebuah complain. “Masalahnya, putusan MA sudah jalan, inkracht-nya sudah mentok,” tandas Harjono. (Nano Tresna A./mh)