Alat berat berfungsi sebagai alat bantu produksi, sehingga tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Terlebih lagi, operasi alat berat tidak menggunakan jalan umum. Oleh karenanya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap alat berat adalah tidak tepat. Pengenaan pajak alat berat bisa berdampak pada ekonomi biaya tinggi yang potensial menghambat pembangunan nasional.
Demikian pokok permohonan judicial review materi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Permohonan diajukan oleh tujuh direktur perusahaan, yaitu PT. Bukit Makmur Mandiri Utama, PT. Pamapersada Nusantara (PAMA), PT. Swa Kelola Sukses, PT. Ricobana Abadi, PT. Nipindo Prima Mesin, PT. Lobunta Kencana Raya, dan PT. United Arkato.
Materi pasal UU PDRD yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “…termasuk alat-alat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen…”. Kemudian Pasal 5 ayat (2), sepanjang frasa “… termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar…”, serta Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2).
Para Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Ali Nurdin dkk, pada Rabu (15/2/2012) siang, kembali hadir di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan perkara Nomor 1/PUU-X/2012 dengan agenda perbaikan Permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki (ketua panel), didampingi anggota panel M. Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi, Ali Nurdin menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana disarankan Panel Hakim Konstitusi pada persidangan sebelumnya. “Pada dasarnya kami menerima sepenuhnya masukan-masukan dari Majelis Hakim yang mulia,” kata Ali Nurdin. Secara garis besar, perbaikan permohonan menyangkut tiga hal. Pertama, perbaikan redaksional kalimat. Kedua, mengenai pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai batu uji. “Menganai batu uji, kami fokus pada pasal 28D Ayat (1),” lanjutnya. Ketiga, perbaikan redaksional pada petitum dan provisi.
Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti yang diusung Pemohon berupa bukti P-1 sampai P-7. (Nur Rosihin Ana/mh)