JEPARA (KRjogja.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, hingga kini belum menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi tentang adanya gugatan hasil Pemilihan Bupati dan dan Wakil Bupati Jepara.
"Saat ini, kami masih menunggu surat pemberitahuan dari MK. Jika gugatan dari pasangan calon lain diterima, tentu saja kami harus mempersiapkan proses persidangan di MK," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Muslim Aisha di Jepara, Selasa (14/12).
Selanjutnya, kata dia, MK memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan hingga keluarnya putusan.
Berdasarkan pengalaman perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada di daerah lain, kata dia, pemberitahuan dari MK itu akan diterima KPU antara sepekan dan dua pekan setelah gugatan diajukan.
Pengajuan gugatan ke MK terkait dengan hasil pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2012, kata dia, calon yang ingin mengajukan memiliki kesempatan terakhir pada tanggal 8 Februari 2012.
Terkait dengan gugatan tersebut, lanjut dia, KPU sebagai penyelenggara siap karena tahapan yang dilakukan sudah memenuhi aturan perundang-undangan.
Ia mengaku belum bisa memastikan untuk menggunakan jasa penasihat hukum karena pengalaman sebelumnya bisa diselesaikan tanpa didampingi penasihat hukum.
Apabila tidak ada gugatan hasil pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada tanggal 29 Januari 2012, rencana pelantikan calon bupati terpilih pada tanggal 5 Maret 2012.
Adapun tahapan yang akan dilakukan sebelum pelantikan, yakni penyampaikan hasil Pilkada Jepara ke DRPD Jepara yang awalnya dilakukan pada hari Kamis (9/2).
Selanjutnya, DPRD memiliki waktu tiga hari untuk meneruskan atau menyampaikan usulan pengesahan calon bupati terpilih kepada Mendagri melalui gubernur.
Sedangkan Mendagri memiliki waktu sekitar 30 hari dalam menerbitkan pengesahan dan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Nur Yahman-Aris Isnandar menolak menandatangani hasil rapat pleno penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang digelar KPU Jepara, Sabtu (4/2).
Pasangan calon Nur Yahman-Aris Isnandar juga mengisyaratkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul adanya dugaan sejumlah pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Jepara 2012.
Alasan mengajukan gugatan ke MK, di antaranya adanya dugaan terjadinya penggelembungan suara karena terjadi selisih antara surat suara yang dikirim dan surat suara sah serta tidak sah diperkirakan puluhan ribu suara.
Selain itu, hasil investigasi tim di lapangan, terdapat selisih antara jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih yang hadir, dan jumlah pemilih yang tidak hadir di tempat pemungutan suara (TPS).
Tim sukses pasangan calon Nur Yahman-Aris Isnandar juga menemukan adanya dugaan keterlibatan aparatur pemerintah.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara di aula KPU Jepara, pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih karena meraih dukungan terbanyak dengan jumlah suara sebanyak 222.213 suara atau 42,49 persen dari jumlah suara sah sebanyak 522.988 suara.
Urutan kedua merupakan pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar sebanyak 189.150 suara (36,17 persen). Berikutnya, pasangan Yuli Nugroho-Nuruddin Amin sebanyak 95.699 suara (18,3 persen), berikutnya pasangan Khaeron Syariefudin-Ahmad Ja`far sebanyak 15.926 suara (3,04 persen).