Mahkamah Konstitusi (MK) menerima laporan hasil verifikasi berkas pencalonan Isai Wuritimur-Lukas Angwarmase dari Pihak KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Senin (13/2). Laporan itu merupakan “hasil” dari putusan sela MK terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada 23 Desember 2011 lalu.
Ketua KPU Kab. Maluku Tenggara Barat Johana J.J. Lolouan yang membacakan laporan tersebut menyatakan pasangan Wuritimur-Lukas Angwarmase tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta calon Bupati MTB periode 2011-2012. “Hasil verifikasi dan administrasi faktual yang dilakukan bersama Panwaslu Maluku maupun di tingkat pusat, atas nama Wurtimuri dan Lukas Angwarmase dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk jadi peserta pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) periode 2011-2012,” ujar Johana di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai M. Akil Mochtar.
Dalam kesimpulan hasil verifikasi tersebut, Johana juga menyampaikan bahwa pihak Wurtimuri-Lukas Angwarmase tidak memperbaiki dokumen yang diminta oleh Pihak KPU MTB dan Panwaslu. “Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten MTB, KPU Provinsi Maluku, dan Panwaslu terhadap dokumen Wurtimuri dan Lukas Angwarmase sesuai cek list untuk diperbaiki, ternyata tidak diperbaiki atau tidak diperbaiki oleh Wurtimuri dan Lukas Angwarmase,” ungkap Johana. Dokumen yang dimaksud Johana tidak dilengkapi oleh Wurtimuri dan Angwarmase, antara lain SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan surat keterangan tempat tinggal.
Sedangkan Ketua Panawaslu MTB, Hengky Serin justru mengatakan, KPU MTB tidak profesional. Hal itu disebabkan jadwal verifikasi yang tidak jelas dan ditunda-tunda oleh KPU MTB. Hengky juga mengungkapkan bahwa koordinasi antara KPU MTB dan pihaknya berjalan namun kadang-kadang KPU MTB mengabarkan sesuatu secara mendadak.
Hengky memaparkan salah satu bentuk koordinasi yang buruk antara KPU MTB dengan Panwaslu MTB, “Pada tanggal 6 Januari ditetapkan sebagai tanggal bagi bakal calon memasukan berkas dan harus diklarifikasi sesuai jadwal tgl 6-11 Januari di Ambon. Tapi kami baru menerima surat tanggal 9 Januari 2011 yang memberitahukan akan dilakukan verifikasi oleh Panwas di Ambon,” jelas Hengky.
Kemudian Hengky mengaku sudah menegur Panwas. Namun, teguran tersebut bukan berupa surat rekomendasi melainkan hanya surat teguran saja. Teguran tersebut dilayangkan karena Panwas mempertanyakan mengapa verifikasi tidak dilakukan di MTB saja. Kalau dilakukan di MTB, segala kekurangan ketika verifikasi seperti dokumen-dokumen yang tidak lengkap dapat segera diberitahukan ke pihak-pihak terkait dengan lebih cepat. (Yusti Nurul Agustin/mh)