Siswa Sekolah Menengah Pertama Yayasan Pendidikan Eka Wijaya, Cibinong,Bogorberkunjung ke Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (13/2) sore. Mereka datang didampingi beberapa guru.
Pada kesempatan itu, mereka diterima oleh Staf Ketua MK dan Peneliti pada Puslitka MK Abdul Ghoffar di Aula Lantai Dasar Gedung MK. Dalam pertemuan itu, Ghoffar sempat memberikan penjelasan mengenai konstitusi dan kewenangan MK kepada para siswa.
Dalam paparannya, Ghoffar mengungkapkan bahwa MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Empat kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan satu kewajiban, dimuat dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.
Secara umum, kata Ghoffar, MK bertugas untuk menjaga dan mengawal Konstitusi. “Jika ada yang melanggar Undang-Undang Dasar, maka MK yang akan menegakkannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Ghoffar, jika ada hak konstitusional warga negara yang dilanggar, maka dapat diajukan ke MK.
Setelah menjelaskan kewenangan MK, sesi pun dilanjutkan dengan tanya-jawab. Dalam sesi ini, beberapa siswa mengajukan berbagai pertanyaan seputar MK dan kewenangannya. Bahkan, ada siswa yang mempertanyakan penegakan hukum terkait korupsi kepada Ghoffar. Namun, Ghoffar menjelaskan, masalah korupsi bukan menjadi kewenangan MK, melainkan kewenangan KPK dan penegak hukum lain untuk mengusutnya. (Dodi/mh)