Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berdasarkan laporan dari masyarakat, pada 30 September 2011 mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 547/Bawaslu/IX/2011 kepada KPU Provinsi Papua agar membentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa empat anggota KPU Kabupaten Dogiyai, yaitu Yuliten Anouw, Osea Petege, Yanuarius Dobby Tigi dan Agustinus Tebai. Selanjutnya, KPU Provinsi Papua membentuk Dewan Kehormatan melalui SK Nomor 30 Tahun 2011, yang beranggotakan tiga orang yaitu M. Ferry Kareth, Tjipto Wibowo dan Budi Setyanto.
Hasil pemeriksaan, pada 10 November 2011, Dewan Kehormatan KPU Dogiyai memberikan rekomendasi dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Papua, sehingga terbitlah SK Nomor 32 Tahun 2011 tentang pemberhentian empat anggota KPU Dogiyai tersebut. “Keempat anggota KPU Kabuapten Dogiyai tersebut terbukti terlibat partai politik dan melanggar pasal 11 UU 22 tahun 2007 dan hasil judicial review atas UU 15/2011 tentang penyelenggara Pemilu”
Demikian dikatakan Benny Sweny, anggota merangkap ketua KPU Provinsi Papua, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, yang digelar pada Rabu (13/2/20012) bertempat di Ruang Sidang Pleno Lt 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi yang terdiri M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.
Ketua Panel M. Akil Mochtar menanyakan kepada Benny mengenai tahapan Pemilukada Dogiyai saat keempat komisioner diberhentikan. “Pada saat itu, tahapan Pemilukada di Kabupaten Dogiyai itu memasuki tahapan apa?” tanya Akil. “Terakhir, sebelum kita memberhentikan empat anggota KPU Kabupaten Dogiyai itu sudah sampai tahapan pencabutan (penetapan) nomor urut,” jawab Benny. “Tapi, faktanya kan memulai dari baru lagi,” lanjut Akil menanyakan. “Betul,” jawab Benny Singkat.
Lebih lanjut Benny menjelaskan, tahapan terakhir yang telah dilakukan oleh anggota KPU Dogiyai sebelumnya, yaitu penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dogiyai pada tanggal 03 Juni 2011 dan penarikan nomor urut pada tanggal 07 Juni 2011. Sesuai diktum ketiga SK 24 Tahun 2011 bahwa anggota KPU Dogiyai sebagaimana Diktum Kedua, bekerja melanjutkan sisa tahapan Pemilukada Dogiyai. Seyogianya KPU PAW Kabupaten Dogiyai melanjutkan tahapan mulai dari masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara, sampai pada penetapan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih. Tetapi yang terjadi adalah KPU PAW Kabupaten Dogiyai ini kembali melaksanakan tahapan pencalonan.
KPU Provinsi, jelas Bennyi, sudah melakukan supervisi dan pendampingan teknis, baik dalam beberapa kali pertemuan tatap muka maupun secara tertulis dalam dua surat yang dikeluarkan KPU Provinsi Papua kepada KPU Kabupaten Dogiyai, yaitu Surat Nomor 264/P/SET-KPU/X/2011 tertanggal 11 Oktober 2011 dan surat dengan Nomor 276/P/SE-KPU/X/2011 tertanggal 29 Oktober 2011. “Intinya kita tegaskan bahwa KPU pengganti antar waktu Kabupaten Dogiyai bekerja melanjutkan tahapan yang ada,” beber Benny.
Untuk diketahui, Pemilukada Dogiyai, Provinsi Papua, yang digelar pada 9 Januari 2012 lalu, menyisakan sengketa. Tiga pasangan calon mengajukan keberatan ke MK. Ketiganya yaitu pasangan Ausilius You-Timotius Mote (Pemohon perkara 2/PHPU.D-X/2012), pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe (Pemohon perkara 3/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (4/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana/mh)