Rabu (2/2), Ketua Mahkamah Konstitusi RI Moh. Mahfud MD menjadi pembicara di Universitas Merdeka Malang Jawa Timur, dalam sebuah seminar bertema “ Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Solusi Persoalan Bangsa”.
Acara seminar ini terselenggara kerjasama antara MK dengan Universitas Merdeka Malang yang hadiri Rektor dan Wakil Rektor Universitas Merdeka Malang, Dekan Universitas Merdeka Malang, Ketua Pusat Kajian Konstitusi se-Kota Malang, serta para guru SMA/SMK dan mahasiswa S-2 Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.
Sebelum acara dibuka, lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama mengawali acara. Dalam sambutan Rektor Universitas Merdeka Malang Anwar Sanusi, menerangkan bahwa Universitas Merdeka Malang dan beberapa universitas seluruh indonesia, sudah melaksanakan nota kesepahaman dengan MK di jakarta, dimana nota kesepahaman tersebut sesungguhnya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap Pancasila dan Konstitusi.
“Dan perlu diketahui bahwa tema yang diangkat kali ini sebenarnya berangkat dari keprihatinan kita bersama tentang realita dan fenomena yang terjadi di masyarakat akhir ini pada semua aspek dan bidang. Bidang ekonomi, misalkan banyaknya pengangguran dan kemiskinan,” ujar Anwar Sanusi.
Mahfud dalam sambutannya pada acara ini menegaskan bahwa berbagai persoalan bangsa diperlukan adanya pengikat bersama. “Sekarang ini, banyak masalah yang sedang dihadapi oleh negara ini, serta saat ini banyak orang yang hampir meninggalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai tiang negara indonesia,” kata mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini.
Mahfud melanjutkan, banyak pihak yang mempersoalkan UUD 1945 apakah benar atau tidak, dan kenapa negara kok jadi kacau balau seperti ini, serta ada yang mempertanyakan apakah Pancasila masih relevan atau tidak. Semua hal ini terjadi, kata Mahfud karena adanya korupsi secara masif. “Sekarang ini banyaknya bahaya korupsi, yang diakibatkan adanya imunitas terhadap korupsi, dan itu sangat berbahaya karena negara secara pelan tapi pasti akan dibawa kedalam kehancuran jika tidak segera diatasi,” tegasnya.
Pembenahan Birokrasi
Untuk memberantas korupsi, kedepannya bagaimana pemerintah melakukan perubahan dengan birokrasi dengan cepat, karena birokrasi sangat penting untuk melakukan pemberantasan korupsi, bukan malah memperlambat dengan mempersulit suatu birokrasi. Hal ini bukan karena kesalahan dari Pancasila, tetapi kesalahan dari pemerintah dalam suatu negara. Pancasila kata Mahfud, tidak bermasalah sama sekali, baik dari sudut filosofi maupun konsep implementasi. Sebagai ideologi, kata Mahfud bahwa Pancasila adalah sebagai pemersatu bangsa.
Indonesia sejak dulu dibiasakan kreatif untuk mencari keuntungan yang tidak sah, dimana ketika zaman orde baru, seorang hakim dibuat tidak mempunyai kebebasan untuk memutus suatu perkara. Hingga akhirnya dibuatlah suatu undang-undang mengenai kekuasaan kehakiman yang berada dalam satu atap dengan Mahkamah Agung, hingga akhirnya adanya kebebasan untuk seorang hakim. dimana kebebasan itu juga menimbulkan masalah, yakni saat ini banyaknya korupsi yang dilakukan oleh hakim untuk memutus dalam suatu perkara peradilan.
“Masalahnya adalah dalam moralitas diri kita bukan suatu agamanya untuk menegakkan hukum itu dengan benar tanpa pengganggu. sehingga Pancasila dan UUD yang sudah mengatur cara-cara mengawasi dan menyelenggarakan kekuasaan itu yang penting sekarang ini,bukan masalah formalisme-formalisme,” Jelas Ketua MK yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara UII ini.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan, bahwa agama itu merupakan hak asasi manusia yang paling dasar, sehingga tidak boleh di paksakan kepada orang agar memeluk satu agama. Karena masing-masing orang mempunyai hidayah sendiri-sendiri, dan jangan menganggap agama orang lain itu sesat hanya untuk menghukum orang lain. Oleh karena itu, lanjut Mahfud, Indonesia membuat undang-undang dasar untuk menjaga keadilan dan kemakmuran bangsa.
Dalam penjelasan terakhirnya, Mahfud menegaskan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak bermasalah, tetapi yang bermasalah sekarang ini adalah pembelokan-pembelokan di tingkat praktik dan implementasinya. (Panji Erawan /Hendy Prasetya/mh)