Jelang Pilkada Malteng ,KPU Minta Fatwa ke MK Terkait Status Tiga Desa
Senin, 13 Februari 2012
| 12:34 WIB
Ambon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status tiga desa yang selama ini berada di tapal batas sengketa wilayah antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Malteng.
“KPU Malteng telah menyurati ke MK untuk meminta fatwa terkait dengan putusan tapal batas tersebut, supaya menjadi kekuatan hukum tetap bagi KPU dalam melakukan proses verifikasi data pemilih menjelang Pilkada Kabupaten Malteng yang akan berlangsung pada 4 April mendatang,” jelas Ketua KPU Provinsi Maluku, Idrus Tatuhey kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (11/2).
Dijelaskan, surat tersebut telah dikirimkan oleh KPU Malteng sejak akhir Januari lalu dan sampai saat ini masih menunggu fatwa tersebut.
“Kami berharap agar fatwa tersebut bisa secepatnya dikeluarkan oleh MK sebelum proses penetapan DPT pada akhir bulan Februari ini,” pintanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Jusuf Puttirulan telah menegaskan, putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 46 P/HUM/2010 tertanggal 3 November 2010 tentang batas wilayah Kabupaten SBB dan Malteng merupakan keputusan yang final dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Merujuk pada putusan MA tersebut, maka secara normatif batas wilayah antara Kabupaten SBB dan malteng tetap mengacu pada Permendagri Nomor 29 tahun 2010 tentang batas daerah Kabupaten SBB dan Malteng,” jelas Puttiruhu, kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (10/2).
Hal ini ditegaskan Puttiruhu menyikapi adanya polmik yang terjadi pada daerah tapal batas terkait dengan hak politik masyarakat setempat menyongsong Pilkada Malteng yang akan berlangsung pada bulan April mendatang, sehingga Gubernur Maluku, KA Ralahalu meminta pendapat dari Mendagri RI, Gamawan Fauzi, karena masih ada keinginan dari sebagian masyarakat untuk bergabung dengan Malteng mengikuti proses Pilkada yang akan berlangsung pada 4 April mendatang.
“Kita telah menerima surat balasan dari Mendagri tertanggal 25 Januari 2012 lalu, yang menjelaskan masyarakat yang berada pada daerah tapal batas itu masuk pada Kabupaten SBB sesuai dengan Permendagri Nomor 29 tahun 2010 yang telah diuji dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dari aspek pemerintahan, kata Puttirulan, ketiga desa tersebut masing-masing Wasia, Sanahu dan Samasuru masuk pada wilayah Kabupaten SBB, sehingga terkait dengan hak-hak ulhalayat maupun hak politik pun masuk dalam Kabupaten SBB.
“Khusus untuk hak politik masyarakat, itu masuk pada wilayahnya KPU sehingga KPU akan menyurati MK untuk meminta fatwa terkait hal tersebut,” katanya.