Ujikan UU Pemda, Berburu Pemekaran Pulau Buru
Jumat, 10 Februari 2012
| 17:36 WIB
Salim Alkatiri untuk kesekian kali hadir dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya, kehadiraan tokoh muslim Pulau Buru kali ini membawa misi menjadikan Pulau Buru sebagai provinsi tersendiri. Ikhtiar yang ditempuh Alkatiri di MK ini untuk mewujudkan hal tersebut, Alkatiri mengujikan Pasal 5 ayat (5) dan pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Persidangan kali kedua perkara Nomor 6/PUU-X/2012 dengan agenda perbaikan permohonan ini digelar pada Jum’at (10/2/2012) pagi bertempat di Ruang Sidang Panel Lt. 4 Gedung MK. Di hapadan Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati sebagai ketua, didampingi dua anggota Panel M. Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva, Alkatiri menyampaikan perbaikan permohonan.
Alkatiri juga menyampaikan dalil-dalil untuk memperkuat permohonan. Menurut penuturannya, saat ini ditemukan empat gunung emas di Pulau Buru yang kapasitasnya melebihi yang ada di Papua. “Sekitar sebulan lalu di Pulau Buru terdapat emas yang katanya sekarang sudah lebih dari pada Irian,” kata Alkatiri. Lebih lanjut Alkatiri menerangkan terjadinya arus pendatang ke Pulau Buru untuk berburu emas. “Dermaga-dermaga di Ambon itu sudah penuh orang ke Pulau Buru,” lanjutnya. Alkatiri sangat menyayangkan potensi kekayaan alam di Pulau Buru ternyata tidak berbanding lurus dengan kondisi ekonomi. “Mengapa daerah yang luar biasa kaya ini tetap menjadi miskin,” terangnya.
Memperkuat dalilnya, Alkatiri akan mengajukan sejumlah alat bukti dari hasil kekayaan alam Pulau Buru. “Termasuk alat bukti-alat bukti baru yaitu emas yang berlimpah ruah di sana supaya menjadi pertimbangan majelis hakim,” pungkas Alkatiri. (Nur Rosihin Ana/mh)