Permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan Yoseph Ly kembali tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Materi yang diujikan Yoseph kali ini yaitu Pasal 7 ayat (1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan perkara Nomor 39/PUU-IX/2011, Kamis (9/2/2012) bertempat di ruang sidang pleno gedung MK.
Setahun yang lalu, tepatnya pada 20 Januari 2011, Mahkamah pernah memutuskan permohonan pengujian Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang diajukan Yoseph Ly. Dalam amar putusan perkara Nomor 69/PUU-VIII/2010 kala itu, Mahkamah menyatakan permohonan Yoseph Ly tidak dapat diterima.
Yoseph mengujikan Pasal 7 ayat (1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Namun ternyata, pada persidangan pendahuluan tanggal 8 Juli 2011, Yoseph Ly menerangkan bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah menguji Surat Ketetapan Nomor S.TAP/113/IV/2010/Restro Jak Bar, tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 13 April 2010, yang menurut Yoseph telah merugikan hak-hak konstutusionalnya, tidak mempunyai kepastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mahkamah telah menasihati Yoseph untuk memperbaiki atau menarik permohonannya. Sebab Pengujian Surat Ketetapan Nomor S.TAP/113/IV/2010/Restro Jak Bar yang dimaksudkan Yoseph tersbut, bukanlah merupakan kewenangan Mahkamah, melainkan kewenangan lembaga lain.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, Yoseph tidak juga memperbaiki maupun menarik permohonannya. Oleh karena itu menurut Mahkamah, Yoseph tetap pada pendiriannya yaitu Pengujian Surat Ketetapan Nomor S.TAP/113/IV/2010/Restro Jak Bar yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah. (Nur Rosihin Ana/mh)