Staf Ketua MK yang juga seorang peneliti MK, Fajar Laksono menerima kunjungan mahasiswa Universitas Haluoleo, Kendari, Kamis (9/2). Fajar dalam acara kunjungan yang bertempat di ruang konferensi pers, Lantai 4, Gedung MK itu juga memberikan materi seputar kewenangan MK.
“Terima kasih sudah memilih MK menjadi tempat kunjungan. Artinya, ada minat para mahasiswa kepada MK. Sebenarnya setiap hari MK menerima kunjungan seperti ini dan kita dari MK welcome sekali. Semoga model belajar seperti ini bisa memberikan lebih banyak ilmu,” ujar Fajar memulai pemaparan materi kepada sekira 40 mahasiswa berjaket almamater kuning itu.
Selanjutnya Fajar menjelaskan saat ini puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, lanjut Fajar, MA dan MK memiliki posisi yang sederajat dalam hierarki ketatanegaraan Indonesia. Kesetaraan itu sejalan dengan berlakunya paradigma hierarki kekuasaan secara fungsional horizontal. “Kalau dulu lembaga negara dibedakan menjadi lembaga tertinggi negara, lembaga tinggi negara, dan lembaga negara, sekarang paradigma itu diubah menjadi fungsional horizontal. Lembaga negara saat ini dibedakan menurut fungsinya,” jelas Fajar.
Fungsi-fungsi masing-masing lembaga negara dengan jelas disebutkan dalam UUD 1945, termasuk fungsi MK yang tercantum dalam Pasal 24C UUD 1945. Kewenangan MK tersebut adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran Parpol, memutuskan perselisihan hasil pemilu, dan satu kewajiban untuk memberikan putusan terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945.
“Dan hanya dua dari semua kewenangan MK itu yang belum pernah MK lakukan, yaitu membubarkan partai politik dan memutus impeachment presiden atau wapres,” ungkap Fajar.
Fajar kemudian menjelaskan satu per satu kewenangan MK tersebut dengan lebih jelas lagi. Pertama-tama ia menjelaskan mengenai judicial review yang menjadi kewenangan MK. Judicial review dimungkinkan terjadi ketika adanya konflik antara UU dengan UUD 1945.
Fajar kemudian menjelaskan bahwa kewenangan inilah yang ada di setiap MK di dunia. Namun, terkadang ada negara yang tidak memiliki MK dalam sistim ketatanegaraannya. Lalu kewenangan judicial review ditaruh dalam kewenangan MA. “Tidak semua negara punnya MK. Itu bisa karena sistim ketatanegaraannya yang berbeda atau bisa jadi kewenangan untuk men-judicial review itu ada di MA seperti yang terjadi di Filipina, Timor Leste, dan Kolombia,” urai Fajar.
Kemudian Fajar mengatakan judicial review dimaksudkan untuk menguji konsistensi sebuah norma terhadap norma di atasnya. Judicial review, lanjut Fajar, bisa dilaksanakan ketika terdapat hukum yang berjenjang dalam ketatanegaraan di Indonesia.
Selanjutnya Fajar menjelaskan mengenai MK yang ditegaskan sebagai peradilan pertama dan terakhir yang putusannya bersifat mengikat dan final. Artinya, ketika suatu pihak mengajukan permohonan perkara di MK, maka seseorang itu tidak bisa melakukan banding atas putusan MK. Hal itu berbeda dengan yang terjadi di MA. Ketika seseorang tidak puas dengan putusan MA, maka ia dapat mengajukan banding dan dilanjutkan dengan peninjauan kembali yang dapat dilakukan berkali-kali. Saat MK memutus suatu perkara, maka sejak saat putusan itu diucapkan semua pihak, termasuk yang tidak berperkara, harus tunduk pada putusan tersebut.
Tentang pembubaran parpol, Fajar menjelaskan bahwa sebelum ada MK, pemerintah dengan mudahnya dapat membubarkan parpol yang tidak seideologi dengan partai penguasa. Bahkan, pada orde baru banyak partai difusikan hingga menjadi tiga partai saja yang dianggap mewakili ideologi partai-partai lain. Sedangkan, MK tidak bisa membubarkan suatu parpol begitu saja. MK hanya memutus permohonan pembubaran parpol yang hanya bisa dimohonkan oleh pemerintah.
Paparan Fajar terus berlangsung hingga pukul 11.00 WIB lewat. Para mahasiswa juga terlihat antusias bertanya tentang banyak hal kepada Fajar. (Yusti Nurul Agustin/mh)