MK Larang Pencekalan di Tahap Penyelidikan
Kamis, 09 Februari 2012
| 10:45 WIB
Politikindonesia - Aparat penegak hukum tidak diperbolehkan untuk melakukan cekal terhadap seseorang jika sebuah kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pencekalan seperti itu, melanggar hak azasi dan hak konstitusi warga negara Indonesia. Cekal baru bisa diberlakukan apabila perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Demikian keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi (judicial review) Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan putusan itu, MK mengabulkan permohonan 7 advokat yang mengajukan gugatan tersebut. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Rabu sore (08/02).
MK beralasan, dalam proses penyelidikan suatu perkara oleh penyelidik masih dilakukan dalam tahap menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Yakni untuk mencari bukti-bukti awal untuk menentukan siapa pelaku dalam perkara yang ditangani penyidik.
Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b disebutkan pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon. Kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf bUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Mahfud.
Tahap penyelidikan dalam suatu perkara oleh penyelidik, dilakukan dalam rangka menentukan ada atau tidak adanya suatu tindak pidana dalam kasus tertentu. Dengan kata lain belum diketahui apakah status seseorang yang diselidiki tersebut apakah diduga terlibat atau tidak, karena penyelidik masih bukti-bukti awal untuk menentukan siapa pelakunya.
"Dalam tahap penyelidikan, seseorang belum mengetahui apakah dirinya sedang dalam proses penyelidikan atau tidak. Proses penyelidikan itu tidak ada jangka waktu yang pasti sehingga tidak diketahui kapan harus berakhir," ujar Mahfud.
MK berpandangan, pencekalan seseorang untuk ke luar negeri saat yang bersangkutan masih dalam tahap penyelidikan, justru membuka ruang disalahgunakannya pencegahan tersebut untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum. Atas dasar itu, tindakan pencegahan dinilai melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945.
Diterangkan Juru Bicara MK, Akil Mochtar, Kamis (09/02), putusan itu berlaku untuk semua aparat penegak hukum tanpa kecuali. “Semua aparat. Tidak terkecuali KPK. Sebab pencekalan itu kan diaturnya di UU Imigrasi," kata Akil.