Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kata “…penyelidikan dan…” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945. Demikian amar putusan Nomor 40/PUU-IX/2011 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh tujuh hakim konsitusi pada Rabu (8/2), di Gedung MK. Permohonan ini diajukan oleh Para Pemohon, di antaranya Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Yulius Irawansyah, Slamet Yuono, Rachmawati, dan Gusti Made Kartika.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon. Kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” urai Mahfud.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim, Mahkamah berpendapat penyelidikan masih dalam tahapan yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menentukan terjadinya suatu tindak pidana dalam kasus tertentu dan untuk mencari bukti-bukti awal untuk menentukan pelaku. Oleh karena itu, lanjut Alim, penolakan terhadap seseorang untuk keluar wilayah Indonesia ketika statusnya belum pasti menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, karena masih dalam tahap penyelidikan akan mudah dijadikan alasan untuk menghalangi gerak seseorang untuk keluar negeri. Lagipula dalam tahap penyelidikan, jelas Alim, seseorang belum mengetahui status dirinya sedang dalam proses penyelidikan dan proses penyelidikan itu tidak ada jangka waktu yang pasti sehingga tidak diketahui kapan harus berakhir.
“Mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945. Ketentuan a quo juga melanggar ketentuan konstitusi yang mewajibkan negara memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Alim.
Selain itu, Alim menjelaskan meski hanya kata “penyelidikan” yang dimohonkan oleh para Pemohon untuk dinyatakan tidak konstitusional, namun kata “dan” yang terdapat antara kata “penyelidikan dan penyidikan” sudah tidak mempunyai makna. Hal tersebut, terang Alim, karena sisa kata “penyidikan” yang tertinggal, tak ada lagi kata “penyelidikan” sehingga kata “dan” dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU 6/2011 harus dihapuskan pula. “Dengan demikian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU 6/2011 selengkapnya menyatakan, ‘(1) Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut: a. …; b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau’. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum,” urainya. (Lulu Anjarsari/mh)