Persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan para Pemohon sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/2/20012). Panel Hakim Konstitusi yang terdiri M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva, mengawali persidangan dengan membacakan surat dari Bawaslu yang yang isinya, Bawaslu tidak memberikan rekomendasi kepada Panwaslukada Dogiyai maupun Panwaslukada distrik se-Kabupaten untuk memberikan keterangan dalam persidangan di MK.
“Dikarenakan adanya dugaan ketidakprofesionalan baik sebagai pengawas pemilu maupun dikarenakan adanya permasalahan integritas. Jadi mohon dengan hormat agar Mahkamah dapat mempertimbangkan hal tersebut di atas, sehingga apabila terdapat keterangan yang disampaikan oleh Panwaslukada Kabupaten Dogiyai dan atau Panwaslu distrik se-Kabupaten Dogiyai, baik secara tertulis maupun lisan, tanpa rekomendasi dari Bawaslu, dipandang sebagai bukan bagian dari keterangan institusi,” kata M. Akil Mochtar membacakan petikan surat dari Bawaslu.
Setelah itu, Panel Hakim memeriksa keterangan saksi-saksi. Di hadapan Panel Hakim Konstitusi, Marselus Dou, Ketua KPU Dogiyai, menerangkan yang di-PAW, menerangkan pemberhentian KPU Dogiyai. “Saya diberhentikan tanggal 15 Juli 2011,” kata Marselus. “Pada 15 Juli 2011, tahapan Pemilukada Dogiyai itu sudah tahap apa?” tanya Ketua Panel M. Akil Mochtar. “Penetapan nomor urut sebanyak tujuh pasangan calon,” jawab Marselus.
Semula, terang Marselus, pelaksanaan pemungutan suara Pemilukada Dogiyai akan dilaksanakan pada 16 Juli 2011. Namun, sehari sebelumnya, KPU Dogiyai diberhentikan. “Apa alasan pemberhentian?” tanya Akil. “Pelanggaran kode etik,” jawab Marselus. Setelah pemberhentian tersebut, KPU Dogiyai yang baru melakukan tahapan-tahapan Pemilukada karena faktanya ada pasangan calon yang sudah ditetapkan ternyata dinyatakan tidak lolos.
Memperkuat keterangan Marselus, Sesilius Dimi, anggota KPU Dogiyai yang diberhentikan dalam keterangannya mengaku menyerahkan dokumen pencalonan kepada KPU baru. Keterangan ini bertolak belakang dengan jawaban KPU Dogiyai yang disampaikan kuasanya, Jhon Richard, pada persidangan sebelumnya, yang menyatakan, pemanggilan ulang terhadap para bakal calon dilakukan karena dokumen para bakal calon dihilangkan oleh KPU Dogiyai yang di-PAW. “Saudara menyerahkan dokumen itu tanggal berapa?” tanya Akil. “(tanggal) 13 September di Kapolres Nabire,” jawab Sesilius.
Sedangkan Fransiscus Tekege, anggota Panwaslukada Dogiyai yang memberikan kesaksian atas nama pribadi, dalam keterangannya menyatakan, KPU Dogiyai yang baru melaksanakan tahapan yang sudah dilaksanakan oleh KPU Dogiyai yang diberhentikan. “Diulang lagi, mulai dari pemutakhiran data,” kata Fansiscus.
Untuk diketahui, Pemilukada Dogiyai, Provinsi Papua, yang digelar pada 9 Januari 2012 lalu, menyisakan sengketa. Tiga pasangan calon mengajukan keberatan ke MK. Ketiganya yaitu pasangan Ausilius You-Timotius Mote (Pemohon perkara 2/PHPU.D-X/2012), pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe (Pemohon perkara 3/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (4/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana/mh)