Baru saja pengujian terhadap Pasal 17 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kembali diujikan oleh Pemohon yang berbeda, Rabu (18/1) lalu, kali ini perkara tersebut dibacakan ketetapannya oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/2). Mahkamah dalam ketetapannya mengabulkan penarikan kembali permohonan Para Pemohon.
MK dengan ketetapan tersebut mengabulkan permohonan yang diregistrasi dengan nomor 3/PUU-X/2012 untu ditarik kembali. Dengan ditarik kembali permohonan tersebut, Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 17 ayat (1) UU tersebut. ”Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ujar Ketua MK Moh. Mahfud MD saat membacakan penetapan perkara yang dimohonkan oleh Ramses Wally, Yustus Kambu, Andi Ismail.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon dalam pokok permohonan meminta agar Mahkamah memutuskan Pasal 17 ayat (1) UU tentang Otsus Papua bertentangan dengan UUD 1945. Petitum Pemohon itu dimohonkan sepanjang pasal tersebut diartikan gubernur dan wakil gubernur atau kepala daerah dapat dipilih setelah dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi, “(1) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya”.
Permohonan Pemohon didasari pencalonan kembali Bernabas Suebu sebagai Gubernur Papua. Padahal, menurut Pemohon, Bernabas sudah dua kali periode menjabat sebagai Gubernur Papua. Periode pertama saat menjabat sebagai Gubernur Irian Jaya (sekarang Papua) periode 1988-1993. Dan, periode kedua sudah menjadi Provinsi Papua pada periode 2006-2011.
Pemohon mengatakan pihak Bernabas mengartikan pasal tersebut sebagai dua kali periode kepemimpinan yang berturut-turut. Sedangkan yang terjadi sebenarnya Bernabas sudah menjabat selama dua periode meski tidak berturut-turut. ”Tafsir” lain, menurut Pemohon, pihak Bernabas mengaertikan pasal tersebut tidak berlaku ketika nama daerah sudah berubah, seperti Jayapura menjadi Papua.
Permohonan Pemohon kala itu disarankan oleh Panel Hakim Konstitusi untuk dicabut. Sebab, pasal serupa dengan substansi yang sama sudah pernah dimohonkan oleh Pihak Bernabas. Bahkan, Mahkamah sudah memutuskan perkara yang teregristasi nomor 41/PUU-IX/2011. ”Perkara 41/PUU-IX/2011 itu menguji hal yang sama. Yang mengajukan juga saat itu Pihak Bernabas. Saat itu MK juga sudah memutuskan menolak Permohonan Pemohon 41/PUU-IX/2011 yang meminta dua kali periode itu,” ungkap Alim pada persidangan sebelumnya, Rabu (18/1). (Yusti Nurul Agustin/mh)