Permohonan uji konstitusionalitas materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d, kembali digelar, Rabu (8/2/2012) pagi di Ruang Sidang Panel Lt. 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara nomor 2/PUU-X/2012 ini diajukan oleh Djailudin Kaisupy dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Pemohon adalah tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dan sekarang tengah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku selaku Penyidik.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang terdiri Ahmad Fadlil Sumadi (Ketua Panel), didampingi dua Anggota Panel Achmad Sodiki dan Muhammad Alim, kuasa hukum Pemohon, Anthoni Hatane menyampaikan perbaikan permohonan dan penambahan poin pada permohonan, petitum dan pada alat bukti. Perbaikan adalah menyangkut kedudukan hukum (legal standing), kewenangan Mahkamah. Berdasarkan nasihat Panel Hakim pada persidangan tiga pekan yang lalu, Anthonie menambahkan mengenai kewenangan jaksa sebagai penyidik atau penuntut umum yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan disharmonisasi.
“Dengan penetapan Pemohon sebagai tersangka kemudian penahanan terhadap Pemohon... yang dilakukan oleh orang yang sama yaitu Asisten Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, sangat tidak memenuhi keikhlasan tugas dan kewenangan Jaksa sehingga menimbulkan multitafsir dan disharmonisasi,” kata Anthoni.
Sedangkan dalam pokok permohonan, Anthoni antara lain menambahkan mengenai jaminan pengakuan terhadap hak asasi manusia dalam pasal 28I Ayat (1) UUD 1945. Kemudian tambahan berupa UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf D dan penjelasannya yang menurut Anthoni tidak memberikan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kejelasan kedudukan jaksa apakah sebagai penuntut umum atau sebagai penyidik. “Karena Pemohon diperiksa dan dituntut oleh orang yang sama,” dalil Anthoni.
Dalam petitum, Pemohon melalui kuasanya menambahkan pada poin 2, yaitu “menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d, bertengan dengan UUD 1945 28D ayat (1) dan ayat (2). Di akhir persidangan, anggota Panel Hakim Achmad Sodiki menyarakan Pemohon untuk kembali membaca putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007. Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti Pemohon berupa bukti P-1 sampai P-20. (Nur Rosihin Ana/mh)